UMSURA Forum Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Bersih dalam rangka Milad ke-42 (Humas)
Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) menggelar Forum Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Bersih dalam rangka Milad ke-42, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menegaskan komitmen kampus dalam membangun budaya antikorupsi, transparansi anggaran, dan integritas sivitas akademika.
Umsura Forum yang berlangsung di At-Tauhid Tower lantai 13 ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen kampus dalam membangun budaya antikorupsi berbasis nilai dan integritas.
Acara ini menghadirkan narasumber Wakul Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo.
Beberapa tokoh tokoh penting juga hadir, di antaranya Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa, serta Anggota Komisi A DPRD Jatim Erik Komala.
Turut hadir pula empat Wakil Rektor Umsura, Dr. dr. Muhammad Anas, Sp.OG.Dr. Endah Hendarwati, S.E., M.Pd, Dr. Nur Mukarromah, S.KM, M.Kes, dan Dr. Radius Setiyawan, MA
Dalam sambutannya, Rektor Umsura Prof. Dr. Mundakir, S.Kep., M.Kes. mengajak seluruh peserta untuk menengok perjalanan panjang kampus yang kini berkembang pesat.
Dia mengenang bahwa pada awal berdiri sekitar tahun 1984, Umsura masih terpencar di berbagai lokasi seperti Gresik, Kapasan, Gadung, dan Pucang.
“Baru pada tahun 1996–1997 Umsura mulai terintegrasi di kampus Sutorejo seperti sekarang. Perjalanan ini tidak mudah, tetapi menjadi fondasi kuat bagi pengembangan nilai dan tata kelola kampus,” ujarnya.
Mundakir menegaskan, pencegahan korupsi harus dimulai dari penanaman nilai, bukan sekadar penindakan.
Dia menyebut bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, termasuk kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadirkan edukasi antikorupsi di lingkungan kampus.
“Kita ingin ada value yang dikembangkan. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bagaimana nilai-nilai antikorupsi itu benar-benar tumbuh dan peluang korupsi bisa ditekan sejak dini,” tegasnya.
Mundakir juga mengutip pesan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 188, yang mengingatkan agar manusia tidak memakan harta dengan cara batil.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun tata kelola yang berintegritas dan mencegah praktik korupsi sejak dini. Hal ini ia sampaikan dalam Studium General Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Dalam paparannya, Ibnu mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral, sistem, hingga masa depan bangsa. Secara sederhana, korupsi dimaknai sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem. Ia tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai latar belakang profesi. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius lintas sektor.
Bahkan, korupsi tidak hanya terjadi dalam skala besar (grand corruption), tetapi juga dalam bentuk kecil (petty corruption) hingga manipulasi kebijakan oleh elite (political corruption).
Ibnu juga memaparkan bahwa praktik korupsi muncul karena berbagai faktor yang dikenal dalam teori fraud hexagon, seperti tekanan, kesempatan akibat lemahnya sistem, rasionalisasi, hingga arogansi kekuasaan dan kolusi.
“Ketika sistem lemah dan integritas runtuh, korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” ujarnya
Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa dampak korupsi sangat luas. Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), korupsi dapat merusak demokrasi, meningkatkan kriminalitas, hingga memperparah kemiskinan dan pengangguran.
Ia juga mencontohkan kasus korupsi besar seperti proyek e-KTP yang merugikan negara dalam jumlah besar. Jika dana tersebut tidak dikorupsi, anggaran tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga energi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi itu bukan sekadar angka, tetapi hilangnya kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik,” tegasnya
Dalam paparannya, Ibnu menyebut bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di angka 34 dari 100 dengan peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar.
Semakin rendah tingkat korupsi suatu negara, lanjutnya, maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan dan pendapatan negara.
Tiga Strategi KPK: Pendidikan, Pencegahan, Penindakan
KPK, kata Ibnu, menerapkan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu:
Pendidikan untuk membangun nilai (don’t want to corrupt), Pencegahan melalui perbaikan sistem (can’t corrupt) dan Penindakan untuk efek jera (dare not corrupt)
Ketiga strategi ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat, termasuk dunia pendidikan.
Ibnu menyoroti bahwa praktik pelanggaran integritas justru masih banyak terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari menyontek, plagiarisme, hingga gratifikasi. Data menunjukkan:
58% mahasiswa pernah menyontek. 43% kampus masih ditemukan plagiarisme dosen 30% guru/dosen menganggap pemberian hadiah sebagai hal wajar
Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm serius.
“Jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” ujarnya.
Karena itu, perguruan tinggi didorong untuk mengimplementasikan nilai antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga mengingatkan bahaya gratifikasi yang kerap dianggap sebagai hal biasa. Padahal, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang bisa menjadi pintu masuk korupsi.
“Gratifikasi adalah investasi. Ia menciptakan ‘utang budi’ yang pada akhirnya membebani kewenangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan, sesuai aturan terbaru KPK.
Menutup paparannya, Ibnu mengajak seluruh civitas akademika untuk memulai gerakan antikorupsi dari hal sederhana, terutama dari ruang kelas.
“Jangan tunggu jadi pejabat untuk berintegritas. Mulai dari tidak menyontek, tidak memanipulasi data, dan berani jujur,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
(0) Comments