Sumber foto : Harian Merah Putih
Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam penertiban juru parkir liar ramai diperbincangkan publik. Konten video saat menyegel halaman parkir minimarket yang tak patuh pun viral di media sosial.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri menilai bahwa apa yang dilakukan Wali Kota Surabaya untuk mencegah pelanggaran berulang.
“Pemerintah daerah berwenang menjaga ketertiban umum dan melindungi konsumen dari praktik pungli. Maka, tindakan penyegelan atau peringatan keras kepada pelaku usaha merupakan upaya preventif yang sah secara hukum,”ujar Hariri Jumat (13/6/25)
Menurutnya, kehadiran jukir liar tanpa regulasi yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pengguna jasa. Pungutan liar di ruang publik dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal, melanggar ketentuan hukum pidana (Pasal 368 KUHP tentang pemerasan).
“Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), konsumen berhak atas keamanan dan kenyamanan, termasuk dalam menggunakan fasilitas parkir toko modern,”tegasnya.
Hariri menegaskan langkah Wali Kota Surabaya menyegel lahan parkir atau memberikan peringatan kepada pelaku usaha merupakan bentuk penegakan hukum administratif yang bersifat proporsional, sesuai dengan kewenangan otonomi daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pelaku usaha menyewakan lahan parkir kepada pedagang atau pihak ketiga tanpa izin, mereka dapat dianggap melakukan alih fungsi lahan tanpa izin, dan berpotensi melanggar perizinan bangunan dan tata ruang.
“Jika terbukti ada keterlibatan dalam pengelolaan parkir liar tanpa pelaporan pajak, maka bisa dikaitkan dengan penggelapan pajak daerah,”katanya.
Sementara, jika toko modern tidak menyediakan petugas parkir resmi atau malah menyewakan lahan kepada pihak ketiga (termasuk pedagang kaki lima) tanpa regulasi yang jelas, maka mereka melanggar ketentuan pemanfaatan lahan parkir sebagai bagian dari penyelenggaraan usaha. Ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum administrative.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang mewajibkan penyedia fasilitas publik untuk menyediakan ruang parkir sesuai kapasitas dan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, yang mengatur kewajiban perpajakan atas pemanfaatan lahan parkir untuk kepentingan komersial,”pungkasnya.
(0) Comments