Istimewa
Pasca Ramadan, tradisi nyekar atau ziarah kubur kembali menjadi bagian penting dari kehidupan spiritual masyarakat Indonesia. Namun, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, muncul fenomena baru yang kini ramai di media sosial, yakni jasa titip (jastip) nyekar.
Melalui layanan ini, seseorang dapat memesan paket pembersihan makam, tabur bunga, hingga pembacaan doa yang dilakukan oleh pihak ketiga. Layanan tersebut biasanya dipesan secara daring dan didokumentasikan melalui foto atau video sebagai bukti kepada pemesan.
Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), M. Febriyanto Firman Wijaya, menilai fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan ekonomi kreatif, tetapi juga menunjukkan adanya pergeseran budaya yang perlu dipahami secara jernih, terutama dari perspektif hukum Islam atau Ushul Fiqh.
Menurutnya, jika ditelusuri secara historis, ziarah kubur memiliki perjalanan hukum yang unik. Pada awalnya, Rasulullah SAW sempat melarang praktik tersebut untuk menjaga akidah umat yang baru meninggalkan masa jahiliyah. Namun, setelah keimanan umat semakin kuat, larangan tersebut berubah menjadi anjuran.
Hal itu sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat” (HR. Muslim).
Riyan menjelaskan bahwa dalam praktik ziarah kubur terdapat dua dimensi yang perlu dibedakan agar tidak terjadi penyederhanaan makna melalui fenomena jastip.
Pertama adalah dimensi perawatan fisik makam, seperti membersihkan rumput liar, mengecat nisan, atau menyiram air mawar. Dalam perspektif fikih, aktivitas ini termasuk ranah muamalah yang bersifat delegatif, sehingga dapat dilakukan oleh orang lain.
“Jika kita berhalangan hadir, membayar orang lain untuk merawat makam keluarga merupakan bentuk penghormatan yang sah. Secara hukum, hal ini termasuk akad wakalah bil ujrah, yaitu mewakilkan pekerjaan dengan imbalan,” ujar Riyan, Minggu (29/3/2026).
Sementara itu, dimensi kedua adalah esensi spiritual, yakni dzikrul maut atau mengingat kematian. Inilah inti dari ziarah kubur yang memberikan pengalaman batin mendalam bagi seseorang.
Menurutnya, pengalaman berada langsung di sisi makam, menyadari kefanaan hidup, hingga merenungkan kematian merupakan pengalaman personal yang tidak dapat sepenuhnya tergantikan melalui dokumentasi foto atau video.
Dalam kajian Ushul Fiqh, fenomena jastip nyekar juga dapat dipahami melalui kaidah “Al-Ashlu fil Muamalah al-Ibahah”, yang berarti pada dasarnya hukum muamalah adalah boleh selama tidak mengandung unsur penipuan atau gharar.
Selain itu, terdapat pula kaidah “Ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh”, yang berarti sesuatu yang tidak dapat dilakukan sepenuhnya tidak harus ditinggalkan seluruhnya. Bagi masyarakat yang terhalang jarak atau kondisi kesehatan, memastikan makam keluarga tetap terawat melalui perantara dinilai lebih baik daripada membiarkannya terbengkalai.
“Ini bisa dilihat sebagai bentuk maslahah, yakni kemaslahatan untuk menjaga martabat jenazah,” jelasnya.
Meski demikian, Riyan menegaskan bahwa jastip nyekar sebaiknya tidak dipandang sebagai pengganti sempurna dari ibadah ziarah. Layanan tersebut hanya menjadi solusi teknis di era digital bagi mereka yang tidak dapat hadir secara langsung.
“Bunga bisa dititipkan, pembersihan makam bisa didelegasikan. Namun, kerinduan yang tulus dan kesadaran akan kefanaan diri tetap menjadi ibadah personal yang tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya.
(0) Comments