Istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengusulkan evaluasi penempatan gerbong khusus perempuan dalam rangkaian kereta api. Usulan ini muncul menyusul kecelakaan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Kajian Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menilai bahwa persoalan keselamatan transportasi tidak bisa disederhanakan hanya pada pemindahan posisi gerbong.
Menurutnya, pernyataan Menteri PPPA perlu dipahami sebagai respons cepat berbasis mitigasi risiko, bukan sebagai solusi final atas persoalan keselamatan transportasi publik.
“Usulan itu penting. Tapi evaluasi tak boleh berhenti di posisi gerbong saja. Sistem keselamatan harus lebih serius, petugas harus sigap, akses evakuasi harus jelas, dan transportasi publik harus sensitif gender,” ujar Radius, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, kehadiran gerbong khusus perempuan pada dasarnya merupakan bentuk afirmasi untuk memberikan rasa aman dari potensi pelecehan dan kekerasan di ruang publik. Namun, afirmasi tersebut tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan teknis pemindahan posisi fisik.
“Gerbong perempuan itu penting sebagai bentuk perlindungan. Tetapi afirmasi ini jangan diterjemahkan semata soal memindahkan posisi gerbong,” tegasnya.
Radius juga mengingatkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikritisi. Pertama, narasi perlindungan berpotensi beririsan dengan kontrol. Kebijakan yang tampak melindungi bisa saja sekaligus menempatkan perempuan sebagai pihak yang selalu rentan, tanpa memberi ruang pada agensi mereka di ruang publik.
Kedua, kebijakan ini berisiko menormalisasi ruang publik sebagai ruang maskulin. Penempatan perempuan di “zona aman” seperti bagian tengah kereta secara implisit menandakan bahwa area lain kurang aman, sehingga memperkuat asumsi bahwa ruang publik pada dasarnya milik laki-laki.
Ketiga, langkah tersebut dinilai berpotensi menggeser akar persoalan. Alih-alih menyasar sumber kekerasan seperti perilaku predator, budaya patriarki, infrastruktur transformasi, ruang publik yang humanis dan lemahnya penegakan aturan, kebijakan ini justru berfokus pada pemindahan posisi perempuan sebagai pengguna layanan.
Lebih lanjut, kata Radius evaluasi pascakecelakaan dinilai tidak boleh berhenti pada aspek teknis atau penentuan pihak yang bersalah semata. Lebih dari itu, diperlukan pembenahan sistem keselamatan secara menyeluruh mulai dari standar operasional, kesiapsiagaan petugas, hingga desain layanan yang inklusif.
"Pemerintah dan operator transportasi publik pun dituntut tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi memastikan bahwa keselamatan menjadi fondasi utama dalam setiap aspek layanan, bukan sekadar respons sesaat setiap kali tragedi terjadi,"pungkasnya.
(0) Comments