Pakar Hukum Umsura: Karhutla Tak Hanya Soal Asap, Ada Tanggung Jawab Internasional Indonesia

  • Home -
  • Article -
  • Pakar Hukum Umsura: Karhutla Tak Hanya Soal Asap, Ada Tanggung Jawab Internasional Indonesia
Gambar Artikel Pakar Hukum Umsura: Karhutla Tak Hanya Soal Asap, Ada Tanggung Jawab Internasional Indonesia
  • 23 Aug
  • 2026

Istimewa

Pakar Hukum Umsura: Karhutla Tak Hanya Soal Asap, Ada Tanggung Jawab Internasional Indonesia

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat di dalam negeri. Asap yang ditimbulkan juga berpotensi menimbulkan persoalan lintas batas negara karena turut dirasakan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana, mengatakan fenomena tersebut dalam hukum internasional dikenal sebagai transboundary haze pollution, yakni pencemaran asap yang melintasi batas negara dan menimbulkan kerugian bagi negara lain.

“Dalam hal ini, hal tersebut menjadi apa yang dikenal di dalam hukum internasional sebagai transboundary haze pollution atau asap yang melintasi atau merugikan lintas batas negara,” ujar Satria, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada dampak kesehatan yang dirasakan masyarakat di negara tetangga. Ketika sumber kebakaran berada di wilayah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia, muncul pula persoalan mengenai pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional.

Satria menjelaskan, hukum internasional mengenal prinsip state responsibility atau tanggung jawab negara. Prinsip tersebut menjadi relevan ketika aktivitas atau peristiwa yang terjadi di dalam wilayah suatu negara menimbulkan kerugian hingga melintasi batas negara.

“Karena kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara, di situlah muncul pertanggungjawaban negara atas suatu tindakan yang memiliki implikasi secara hukum internasional,” katanya.

Ia menyebut setidaknya terdapat dua aspek penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah, yakni responsibility dan liability.

Aspek pertama adalah responsibility atau tanggung jawab negara. Menurut Satria, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu penyebab munculnya titik-titik kebakaran, termasuk apakah disebabkan oleh aktivitas manusia atau faktor lingkungan.

Namun, banyaknya titik panas yang muncul membuat dugaan adanya aktivitas manusia maupun pembiaran terhadap kebakaran perlu mendapatkan perhatian serius. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran, pemerintah dinilai harus mengambil tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Yang pertama adalah responsibility. Negara kita harusnya meminta maaf, walaupun ini perlu kita selidiki terlebih dahulu. Apakah ini ulah manusia atau karena faktor lingkungan,” ujarnya.

Aspek kedua adalah liability atau tanggung gugat. Setelah mengakui adanya persoalan dan menyampaikan permintaan maaf kepada negara terdampak, pemerintah, kata dia, juga harus memastikan adanya pemulihan.

Pemulihan tersebut tidak semata-mata berupa pemberian kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk uang. Lebih dari itu, negara harus memastikan adanya perbaikan mendasar terhadap kondisi lingkungan yang mengalami kerusakan.

“Liability itu atau tanggung gugat, pemulihan itu tidak hanya dalam konteks ganti rugi uang, tapi juga memastikan adanya perbaikan-perbaikan mendasar atau pecuniary reparation terhadap situasi lingkungan hidup itu sendiri,” tegasnya.

Dekan Fakultas Hukum itu, mengatakan prinsip mengenai tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan telah berkembang dalam hukum internasional sejak Konvensi Rio de Janeiro 1992 dan terus menjadi perhatian dalam berbagai perkembangan hukum lingkungan internasional.

Ia juga menyinggung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, prinsip tersebut memiliki relevansi dengan kewajiban Indonesia dalam menjaga dan memulihkan lingkungan.

Di tingkat nasional, kata Satria, Indonesia juga telah memiliki perangkat hukum lingkungan yang mengatur mengenai tanggung jawab dan pemulihan kerusakan lingkungan. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga harus diarahkan pada penelusuran pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas wilayah yang terbakar.

Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri setiap titik panas untuk mengetahui pihak yang memiliki izin atau konsesi di wilayah tersebut. Penelusuran perlu dilakukan secara serius, termasuk terhadap pihak yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan dari pemerintah.

“Nah, di sinilah peran ketegasan aparat penegak hukum untuk melihat dari titik hotspot itu siapa yang mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah kita, entah itu diterbitkan oleh Menteri Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Langkah tersebut penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan sekaligus mencegah kejadian serupa terus berulang.

Satria bahkan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat mengarah pada persoalan yang lebih serius.

“Kalau kemudian terjadi pembiaran, maka ini sebenarnya bagian dari hal yang bisa saya sebut langsung sebagai ekosida atau ecological genocide, di mana negara dengan sengaja membiarkan rakyatnya dalam tanda petik mati melalui ISPA atau infeksi penyakit lainnya yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan karhutla, baik melalui penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab maupun pemulihan lingkungan yang terdampak.

Menurut Satria, penanganan karhutla bukan hanya menyangkut persoalan citra Indonesia di mata negara tetangga. Lebih jauh, persoalan tersebut berkaitan dengan komitmen negara dalam melindungi masyarakat, menjaga lingkungan hidup, serta memenuhi tanggung jawabnya ketika dampak kerusakan lingkungan melintasi batas negara.

This article is aligned with SDG number: