Istimewa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) mengeluarkan kebijakan baru bagi guru seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru yang mewajibkan guru untuk belajar selama sehari dalam seminggu.
Achmad Hidayatullah Ph.D Pakar Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) menyebut bahwa kebijakan ini adalah program yang bagus, jika pemerintah mewajibkan guru untuk belajar.
Artinya, kata Dayat ada upaya dari pemerintah untuk membantu guru dalam membangun habitus belajar.
“Saya harap kebijakan tersebut bukan hanya sebuah instruksi, tetapi membangun sistem beliefs bahwa perubahan dan peningkatan mutu pendidikan tidak akan tercapai tanpa adanya peningkatan kualitas dan upaya belajar sepanjang hayat oleh guru,”ujar Dayat Senin (28/4/25)
Lebih lanjut, kata Dayat seringkali ada temuan-temuan terbaru terkait topik, metode, media pembelajaran dari para peneliti yang kadang tidak terbaca oleh guru.
“Jadi saya pikir, kebijakan ini setidaknya memberi kesempatan bagi guru untuk belajar, meminjam istilah Paulo Freire, kebijakan ini mendorong guru untuk “refleksi kritis”, bahwa guru perlu belajar dan membaca termasuk realitas siswa dan sekolah,”imbuhnya.
Dengan demikian, kata Dayat guru bisa menyampaikan materi dengan baik dan tidak kehilangan relevansinya dengan kehidupan.
“Jadi membangun habitus belajar bagi guru artinya menciptakan kondisi dimana profesionalitas guru berkembang sesuai dengan realitas yang berkembang,”pungkasnya.
Namun ada catatan yang perlu diperhatikan, bahwa kebijakan ini juga perlu seimbang dengan beban guru. Mungkin beban administrasi guru dipermudah agar mereka memiliki waktu untuk belajar dan berdiskusi. Jangan sampai dorongan belajar tersebut berbanding terbalik dengan beban kerja.
(0) Comments