Presiden Prabowo Subianto memimpin pembacaan sumpah jabatan para pejabat baru, termasuk pimpinan URI, di Istana Negara (Istimewa)
Kebijakan pemerintah membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 menandai perubahan dalam tata kelola pendidikan tinggi sekaligus pola penyiapan kepemimpinan dan birokrasi nasional.
Pembentukan URI ditandai dengan pelantikan pimpinan pertamanya di Istana Negara. Mantan Wakil Menteri Pertahanan Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto dilantik sebagai Gubernur URI, sementara akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Yos Sunitiyoso dipercaya sebagai Wakil Gubernur.
Pakar Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Achmad Hidayatullah, Ph.D., menilai pembentukan URI oleh Presiden Prabowo Subianto dapat dibaca sebagai respons terhadap kebutuhan Indonesia akan institusi pendidikan yang secara khusus menyiapkan kepemimpinan nasional secara utuh dan berkelanjutan.
“Jika dikonsep dengan benar, URI dapat menjembatani kebutuhan pembuat kebijakan publik dengan teori akademis. Keinginan tersebut bisa dibaca sebagai kebutuhan mendesak akan hadirnya standar kepemimpinan yang mampu menjawab persoalan geopolitik global,” ujar Dekan Fakultas Pendidikan Komunikasi dan Sains tersebut pada, Kamis (13/8/2026).
Namun, menurutnya, tantangan utama URI adalah potensi tumpang tindih dengan perguruan tinggi yang telah ada. Pembentukan universitas yang secara khusus menekankan kepemimpinan, karakter, dan patriotisme dinilai memiliki celah secara konseptual apabila tidak dibangun dengan pendekatan multidisipliner.
“Dalam menghadapi tantangan global, karakter disiplin dan patriotisme saja tidak cukup. Pemimpin juga membutuhkan wawasan yang kuat dalam bidang sosial, ekonomi, teknologi, dan pengetahuan lainnya. Latihan berbaris tidak cukup untuk menyelesaikan masalah kemiskinan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kehadiran URI tidak menimbulkan kesan bahwa perguruan tinggi yang sudah ada tidak mampu menghasilkan pemimpin berkualitas.
“Selain itu, ini akan menciptakan bias antara universitas yang ada dengan URI. Seolah-olah universitas biasa tidak cocok untuk melatih pemimpin,” katanya.
Menurut Dayat, pemerintah semestinya tidak hanya berfokus pada pembentukan institusi baru, tetapi juga memperkuat kualitas perguruan tinggi yang sudah ada. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), termasuk memastikan proses penerimaan mahasiswa tetap memperhatikan kapasitas dan mutu pendidikan.
“Pemerintah mestinya memperkuat kualitas universitas yang ada. Misalnya dengan meningkatkan kualitas kampus PTNBH agar tidak ugal-ugalan dalam menerima mahasiswa sehingga kualitas pendidikan tetap terjamin,” jelasnya.
Selain penguatan institusi, ia menilai persoalan akses pendidikan tinggi juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satunya melalui perluasan dan penyederhanaan akses beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Ia mencontohkan persoalan penyaluran bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Menurutnya, di lapangan masih terdapat calon mahasiswa dari keluarga ekonomi kelas bawah yang kesempatannya memperoleh bantuan menjadi terbatas akibat klasifikasi desil yang tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi keluarga secara utuh.
“Misalnya ada kuota KIP-K, tetapi faktanya banyak calon mahasiswa yang berasal dari ekonomi kelas bawah kesempatannya tertutup dengan label desil yang tidak sesuai, hanya karena konsumsi listrik rumah meningkat,” ujarnya.
Menurut Dayat, persoalan tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan kuota belum otomatis menjamin akses pendidikan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.
“Artinya, kuota ada, tetapi tidak dapat diberikan. Ini seperti kebijakan main-main. Jika pemerintah juga memperhatikan persoalan ini, tentu banyak yang tidak akan meragukan visi tersebut,” pungkasnya.
(0) Komentar