"Stop Bayar Pajak" Ramai di Medsos, Ekonom Umsura: Ini Alarm Krisis Kepercayaan Publik

  • Beranda -
  • Artikel -
  • "Stop Bayar Pajak" Ramai di Medsos, Ekonom Umsura: Ini Alarm Krisis Kepercayaan Publik
Gambar Artikel
  • 08 Jul
  • 2026

Istimewa

"Stop Bayar Pajak" Ramai di Medsos, Ekonom Umsura: Ini Alarm Krisis Kepercayaan Publik

Ramainya seruan "Stop Bayar Pajak" di media sosial tidak bisa dimaknai semata sebagai ajakan membangkang terhadap negara. Hal tersebut disampaikan Arin Setyowati, pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), fenomena tersebut merupakan alarm sosial yang mencerminkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Menurut Arin, di balik seruan tersebut tersimpan akumulasi kekecewaan publik terhadap berbagai persoalan, mulai dari korupsi, gaya hidup pejabat yang dinilai berlebihan, kualitas pelayanan publik yang belum memuaskan, hingga kebijakan fiskal yang dianggap semakin membebani masyarakat.

"Namun, berhenti membayar pajak jelas bukan solusi. Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara untuk membangun sekolah, jalan, rumah sakit, memberikan subsidi, bantuan sosial, membayar gaji guru, hingga membiayai layanan keamanan dan pelayanan publik lainnya," ujar Arin, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada penting atau tidaknya pajak, melainkan pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap cara negara memungut dan mengelola penerimaan tersebut.

"Masalahnya bukan pada penting atau tidaknya pajak, melainkan pada kepercayaan publik terhadap cara negara memungut dan mengelolanya," tegasnya.

Secara fiskal, Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Data OECD menunjukkan rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023 hanya mencapai 12 persen, jauh di bawah rata-rata kawasan Asia-Pasifik sebesar 19,5 persen maupun rata-rata negara OECD yang mencapai 33,9 persen. Kondisi tersebut menunjukkan kapasitas negara dalam menghimpun penerimaan pajak masih relatif terbatas.

Tekanan itu juga tercermin dalam realisasi sementara APBN 2025. Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.217,9 triliun atau sekitar 89 persen dari target sebesar Rp2.387,3 triliun.

"Negara membutuhkan penerimaan, tetapi rakyat juga membutuhkan bukti bahwa pajak benar-benar kembali dalam bentuk manfaat publik," katanya.

Arin menilai akar persoalan sesungguhnya bukan karena masyarakat menolak membayar pajak, melainkan karena mereka merasa diperlakukan tidak adil.

Menurutnya, negara terlihat cepat menagih kewajiban warga, tetapi sering kali lambat memperbaiki kualitas pelayanan publik.

"Rakyat kecil patuh membayar pajak kendaraan, PBB, PPN, dan berbagai pungutan lainnya. Namun mereka juga menyaksikan jalan yang rusak, layanan publik yang rumit, korupsi yang terus berulang, serta elite yang tampak tidak ikut menanggung beban yang sama," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa apabila kepatuhan pajak terus menurun, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.

"Jika penerimaan negara melemah, pemerintah berpotensi menambah utang, memangkas belanja publik, atau menaikkan pungutan lainnya. Pada akhirnya, masyarakat juga yang akan menanggung akibatnya," jelas Arin.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh memandang masyarakat semata-mata sebagai sumber penerimaan negara. Kebijakan perpajakan yang terlalu agresif berisiko menekan konsumsi rumah tangga, melemahkan UMKM, serta mengurangi semangat berproduksi.

"Pajak yang baik bukan sekadar tinggi, tetapi harus adil, mudah dipenuhi, tidak mematikan usaha, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik," tambahnya.

Krisis Pajak Adalah Krisis Moral Fiskal

Arin menilai persoalan kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut moral fiskal (tax morale), yakni kemauan intrinsik masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

OECD menjelaskan bahwa tax morale sangat dipengaruhi oleh kualitas pelayanan publik serta kuatnya kontrak sosial antara negara dan warga negara. Berbagai penelitian di Indonesia juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi, kepercayaan terhadap otoritas pajak, dan persepsi masyarakat terhadap pemerintah memiliki pengaruh besar terhadap kepatuhan membayar pajak.

"Ketika masyarakat terus melihat praktik korupsi, motivasi untuk membayar pajak ikut melemah," katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Arin, semakin mengkhawatirkan setelah Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025. Reuters juga melaporkan skor Indonesia turun dari 43 menjadi 42.

"Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi syarat utama untuk memulihkan kepatuhan pajak masyarakat," ujarnya.

Lima Langkah Memulihkan Kepercayaan Publik

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, Arin mengusulkan lima langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah.

Pertama, melakukan audit moral terhadap belanja negara dengan memangkas pengeluaran yang bersifat seremonial, perjalanan dinas berlebihan, fasilitas elite, serta program yang tidak mendesak.

"Negara tidak bisa meminta rakyat patuh jika pejabat tidak memberikan teladan," tegasnya.

Kedua, menghadirkan dashboard transparansi "Pajak Kembali ke Rakyat" hingga tingkat daerah agar masyarakat dapat melihat secara langsung penggunaan uang pajak untuk pembangunan jalan, sekolah, puskesmas, maupun program sosial.

Ketiga, melakukan reformasi pajak daerah yang berbasis keadilan. Setiap kenaikan PBB, pajak kendaraan, opsen pajak, maupun pungutan daerah lainnya harus disertai kajian dampak terhadap pekerja informal, petani, nelayan, pengemudi ojek, guru honorer, dan pelaku UMKM. Pemerintah juga perlu memperluas skema keringanan, cicilan, tarif progresif, maupun pemutihan terbatas bagi kelompok rentan.

Keempat, menjadikan pemberantasan korupsi sebagai strategi fiskal nasional. Menurutnya, setiap kebocoran penerimaan pajak, korupsi anggaran, gratifikasi, hingga penyalahgunaan fasilitas negara harus ditindak secara terbuka agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.

Kelima, menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku UMKM. Banyak wajib pajak yang belum patuh bukan karena menolak membayar pajak, melainkan karena prosedur yang rumit, minim pendampingan, dan kekhawatiran melakukan kesalahan administrasi.

Di akhir pernyataannya, Arin menegaskan bahwa yang seharusnya dihentikan bukanlah pembayaran pajak, melainkan praktik-praktik yang menggerus kepercayaan publik.

"Jangan 'Stop Bayar Pajak'. Yang harus dihentikan adalah korupsi, pemborosan, ketidakadilan, dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Pajak membutuhkan kepatuhan, tetapi kepatuhan hanya akan lahir dari negara yang amanah," pungkasnya.