Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, Pakar Umsura Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, Pakar Umsura Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi
Gambar Artikel Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, Pakar Umsura Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi
  • 15 Okt
  • 2026

Istimewa

Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, Pakar Umsura Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi

Wacana kebijakan siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai 2027 menjadi perbincangan di kalangan pegiat pendidikan. Isu tersebut mengemuka dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).

Menanggapi wacana tersebut, Pakar Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Achmad Hidayatullah, Ph.D., menilai kebijakan kenaikan kelas perlu diarahkan untuk memastikan perkembangan kompetensi siswa, bukan sekadar menjadi mekanisme administratif dalam sistem pendidikan.

Ia mempertanyakan apakah kenaikan kelas yang dialami siswa selama ini benar-benar diikuti peningkatan kemampuan akademik.

“Ada paradoks yang perlu kita renungkan: siswa terus naik kelas, tetapi kompetensinya belum tentu ikut naik,” ujar Dayat yang juga Dekan FPKS pada, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian, terutama jika melihat capaian siswa Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA). Skor matematika Indonesia turun dari 379 pada 2018 menjadi 366 pada 2022. Sementara itu, hanya sekitar 18 persen siswa Indonesia yang mencapai setidaknya Level 2 dalam matematika.

Dayat menilai, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang membuka ruang bagi siswa untuk tidak otomatis naik kelas diikuti sistem pembelajaran dan evaluasi yang berorientasi pada peningkatan kemampuan.

“Kebijakan ini harus menjadi mekanisme akademik untuk memastikan bahwa kenaikan kelas juga mencerminkan perkembangan kompetensi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tidak naik kelas tidak boleh diposisikan sebagai hukuman bagi siswa yang dianggap malas atau nakal. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kesulitan belajar sekaligus memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan siswa.

Dayat juga menekankan pentingnya mengintegrasikan kebijakan tersebut dengan berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan, termasuk pelatihan kompetensi guru dan penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.

Menurutnya, pembelajaran mendalam tidak hanya mendorong siswa memahami materi secara bermakna, tetapi juga perlu membangun growth mindset, yakni pola pikir bahwa kemampuan seseorang dapat terus berkembang melalui proses belajar.

Ia menjelaskan, keyakinan siswa terhadap kemampuan dirinya turut memengaruhi cara mereka menghadapi kesulitan. Siswa yang meyakini dirinya tidak mampu memahami matematika, misalnya, cenderung lebih mudah menyerah ketika menghadapi materi yang sulit.

Sebaliknya, siswa yang meyakini bahwa kemampuan dapat dikembangkan akan lebih terdorong untuk berusaha, bertahan menghadapi tantangan, dan memperbaiki strategi belajar.

“Di sinilah konsep growth mindset yang dikembangkan Carol Dweck menjadi relevan. Kemampuan bukan sesuatu yang sepenuhnya tetap, tetapi dapat berkembang melalui usaha, strategi yang tepat, umpan balik, dan ketekunan,” jelasnya.

Karena itu, menurut Dayat, pesan yang perlu dibangun melalui kebijakan ini bukan sekadar mendorong siswa belajar agar tidak tinggal kelas, melainkan menumbuhkan keyakinan bahwa setiap siswa memiliki peluang untuk berkembang dengan proses belajar dan dukungan yang tepat.

Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan standar akademik harus diikuti penguatan dukungan pembelajaran di sekolah. Pelatihan guru dan penerapan pembelajaran mendalam harus benar-benar diterapkan melalui asesmen diagnostik, program remedial, pendampingan, serta pemberian umpan balik yang berkelanjutan.

Selain itu, kriteria kenaikan kelas harus disusun secara objektif dan transparan agar kebijakan tersebut tidak membuka peluang manipulasi nilai maupun ketidakadilan dalam penilaian siswa.

“Standar yang lebih tinggi harus diikuti dukungan yang lebih kuat. Kriteria kenaikan kelas juga harus objektif dan transparan agar kebijakan ini tidak membuka ruang manipulasi nilai,” katanya.

Dayat menambahkan, capaian PISA menjadi salah satu pengingat bahwa tantangan pendidikan Indonesia bukan hanya memastikan siswa naik kelas, melainkan memastikan mereka benar-benar menguasai kompetensi yang dibutuhkan.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak semestinya diukur dari banyaknya siswa yang tidak naik kelas, tetapi dari meningkatnya jumlah siswa yang mampu mencapai standar kompetensi melalui pembelajaran yang berkualitas.

“Kita tidak membutuhkan lebih banyak anak yang tinggal kelas. Kita membutuhkan lebih banyak anak yang naik kelas karena kemampuan, ketekunan, dan keyakinannya untuk terus bertumbuh juga ikut naik,” pungkasnya.

Artikel ini sejalan dengan SDG nomor: