Getty Images
Mencuatnya kembali kasus kekerasan seksual di sejumlah pesantren dalam beberapa waktu terakhir dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh elemen bangsa. Rentetan kasus yang terungkap menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari masalah yang lebih kompleks dan membutuhkan perhatian serius agar tidak terus berulang.
Direktur Pusat Studi Politik dan Transformasi Sosial (Puspolnas) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Khoirul Anam, menegaskan bahwa pesantren selama ini merupakan salah satu pilar penting pendidikan di Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter, moralitas, dan pemahaman keagamaan masyarakat.
“Karena itu, kritik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh dimaknai sebagai upaya mendiskreditkan pesantren secara keseluruhan. Justru kritik diperlukan sebagai bentuk kepedulian agar pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat,” ujar Khoirul, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kekerasan seksual tidak pernah lahir dalam ruang kosong. Dalam banyak kasus, pelaku berada pada posisi yang memiliki otoritas dan dihormati oleh lingkungan sekitarnya.
“Relasi kuasa yang timpang inilah yang sering membuat korban kesulitan untuk melawan atau bahkan sekadar menceritakan apa yang dialaminya,” katanya.
Khoirul menjelaskan, dalam perspektif komunikasi lintas budaya, struktur sosial yang sangat hierarkis memang mendorong penghormatan terhadap figur otoritas. Nilai tersebut pada dasarnya positif karena mencerminkan etika dan tata krama. Namun, ketika penghormatan berubah menjadi ketundukan tanpa ruang untuk bertanya, mengkritik, atau melapor, maka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin besar.
“Situasi semacam ini sering melahirkan budaya diam. Korban merasa takut berbicara karena khawatir tidak dipercaya, disalahkan, atau dianggap mencemarkan nama baik lembaga. Akibatnya, banyak korban memilih memendam pengalaman traumatisnya dalam waktu yang lama,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika korban akhirnya berani bersuara, mereka kerap dihadapkan pada berbagai pertanyaan yang menyudutkan. Sementara itu, posisi sosial pelaku yang lebih kuat membuat kesaksian korban sering kali dipandang sebelah mata.
Karena itu, penyelesaian persoalan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku setelah kasus terungkap. Pencegahan, kata Khoirul, harus menjadi prioritas utama. Setiap lembaga pendidikan perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman, serta prosedur penanganan yang transparan dan profesional.
Khoirul juga menyayangkan masih adanya kecenderungan menyelesaikan kasus secara internal dengan alasan menjaga nama baik institusi. Menurutnya, cara pandang tersebut perlu dikoreksi.
“Nama baik lembaga tidak akan runtuh karena mengakui adanya masalah dan berupaya memperbaikinya. Sebaliknya, kepercayaan publik justru akan hilang ketika sebuah institusi dianggap lebih sibuk menjaga citra daripada melindungi korban,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, ia menilai negara tidak boleh hanya hadir ketika kasus telah menjadi viral. Perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual harus menjadi agenda yang dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.
Pengawasan terhadap lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan, perlu diperkuat melalui standar perlindungan yang jelas dan berlaku bagi seluruh institusi pendidikan. Langkah-langkah seperti audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, pendidikan mengenai pencegahan kekerasan seksual, hingga penyediaan saluran pengaduan yang independen perlu diperluas.
“Negara harus memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh hak yang sama untuk merasa aman di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap isu kekerasan seksual. Selama ini masih terdapat kecenderungan menganggap kasus semacam ini sebagai aib yang harus ditutupi. Akibatnya, korban sering merasa sendirian dan enggan melapor.
Padahal, lanjut Khoirul, sikap diam justru memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya kepada korban lain. Karena itu, fokus utama dalam setiap kasus harus ditempatkan pada perlindungan korban dan pencegahan kejahatan berulang, bukan pada upaya menutup-nutupi fakta demi menjaga citra lembaga.
“Mengungkap kasus bukan berarti menyerang institusi tertentu. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem agar menjadi lebih sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Khoirul, lembaga pendidikan keagamaan sesungguhnya memiliki modal sosial yang sangat kuat untuk menjadi pelopor dalam pencegahan kekerasan seksual. Nilai-nilai agama yang menjunjung martabat manusia, keadilan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan dapat menjadi fondasi penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman.
“Namun nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata, bukan sekadar slogan moral,” pungkasnya.
(0) Komentar