Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop Jual Beli, Ini Kata Dosen UM Surabaya

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop Jual Beli, Ini Kata Dosen UM Surabaya
Gambar Artikel Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop Jual Beli, Ini Kata Dosen UM Surabaya
  • 27 Sep
  • 2023

Foto unsplash

Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop Jual Beli, Ini Kata Dosen UM Surabaya

Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dengan melarang social commerce Tiktok Shop untuk melakukan transaksi jual beli. Alih alih berjualan, social commerce Tiktok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk. Hal ini imbas dari banyaknya platform bisnis dan ecomerce yang menjadi ladang berjualan di tanah air sehingga berdampak kepada bisnis UMKM dan usaha tradisional yang mengalami penurunan secara drastis. 

Terkait hal tersebut Dosen Kajian Media dan Budaya UM Surabaya Radius Setiyawan angkat bicara. Radius menyebut di tengah aktifitas digital yang serba cepat, belanja online di media sosial kini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia mulai dari orang tua, millennial hingga generasi Z. sejalan dengan hasil survei DataIndonesia.id, 53,8% responden berbelanja online karena lebih hemat waktu dan tenaga. Sebanyak 25,1% responden mengatakan lebih mudah membandingkan harga ketika berbelanja online.

Radius menyebut, realitas maraknya berjualan di media sosial kini mendisrupsi peran pasar di tengah kecanggihan teknologi dan cepatnya arus media sosial, dan kedepannya akan lebih masif sehingga menimbulkan satu fenomena baru yakni kegagapan pada penjualan konvensional. 

“Ini menjadi fenomena luar biasa yang mendisrupsi cara orang berdagang, karena yang dipikirkan bukan hanya produknya saja, tetapi juga konten apa yang menarik untuk orang datang,”ujar Radius Selasa (26/9/23)

Menurutnya regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah menjadi hal yang baik, namun hal ini tentunya tidak hanya sebatas larangan dan diberhentikan. Pemerintah harus menyiapkan alternatif-alternatif lain seperti edukasi kepada penjual, bagaimana pola pendampingan penjual konvensional dan pola pengiriman.

“Karena jika hanya menyoalkan keberadaan platform digital, tanpa melakukan perbaikan di berbagai hal akan menjadi sia-sia dan wacana belaka. Sebab seiring berjalannya waktu perdagangan akan terus terbuka dan platform digital akan terus berkembang dan tidak akan sanggup dibendung dengan regulasi semata,”imbuh Radius lagi.

Menurutnya, pemerintah juga penting melakukan evaluasi terkait keberadaan usaha UMKM hingga pusat-pusat perbelanjaan tradisional yang usianya bertahun tahun. Mulai mengkaji ulang konsep hingga melakukan revitalisasi sehingga keberadaan usaha ini menjadi daya tarik para pembeli lokal maupun internasional.

“Ekosistem masyarakat harus ditata dan disiapkan, agar pedagang adaptif terhadap perkembangan di tengah cepatnya arus media sosial,”pungkasnya.