Istimewa
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku untuk sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kecanduan media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menilai persoalan media sosial tidak hanya soal usia pengguna. Menurutnya, cara kerja algoritma platform digital juga perlu mendapat perhatian serius.
Radius menjelaskan bahwa algoritma media sosial saat ini dirancang untuk membuat pengguna betah berlama-lama di platform. Caranya dengan menampilkan konten yang paling menarik perhatian, yang sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.
“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujar Radius Sabtu (7/3/26)
Radius juga menjelaskan, platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang membaca perilaku pengguna, mulai dari video yang ditonton, interaksi, hingga durasi menonton. Data tersebut kemudian digunakan untuk menyajikan konten yang dianggap paling menarik.
Ia mengatakan, dalam beberapa kasus, sistem ini dapat membuat pengguna terutama anak-anak terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.
Karena itu, Radius menilai pemerintah juga perlu mendorong regulasi yang mengatur sistem algoritma platform digital agar lebih aman bagi anak. Misalnya melalui transparansi cara kerja algoritma, pembatasan rekomendasi konten berbahaya, serta penyediaan sistem rekomendasi khusus untuk pengguna anak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini sejumlah negara sebenarnya sudah mulai mengatur hal tersebut. Uni Eropa menerapkan aturan ketat melalui Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten. Sementara Inggris memiliki Online Safety Act yang menuntut platform lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.
Selain regulasi, Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua. Tanpa pemahaman yang cukup, anak tetap bisa mencari cara untuk mengakses media sosial, misalnya dengan memalsukan usia atau menggunakan akun orang dewasa.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Perlu juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” tegasnya.
Terakhir, Radius menilai kebijakan pembatasan akun anak merupakan langkah awal yang positif. Namun agar perlindungan anak di ruang digital berjalan maksimal, pemerintah juga perlu memperkuat regulasi terhadap algoritma media sosial sehingga kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar melindungi anak dari paparan konten berisiko.
(0) Komentar