Pakar Hukum Umsura: Saling Sandera Polisi dan Jaksa Ancam Pemberantasan Korupsi

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Pakar Hukum Umsura: Saling Sandera Polisi dan Jaksa Ancam Pemberantasan Korupsi
Gambar Artikel Pakar Hukum Umsura: Saling Sandera Polisi dan Jaksa Ancam Pemberantasan Korupsi
  • 12 Jul
  • 2026

istimewa

Pakar Hukum Umsura: Saling Sandera Polisi dan Jaksa Ancam Pemberantasan Korupsi

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana, menyoroti dinamika penegakan hukum yang belakangan memperlihatkan adanya dugaan saling sandera antarlembaga penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum itu mengatakan, dinamika pengusutan perkara yang melibatkan institusi kepolisian dan kejaksaan menunjukkan adanya persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan dalam sistem pemberantasan korupsi.

“Fenomena saling sandera antara jaksa dan polisi dalam konteks tindak pidana korupsi yang terjadi hari-hari ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Satria Minggu (12/7/26)

Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan merupakan dua institusi yang masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam agenda reformasi. Lebih dari dua dekade setelah Reformasi 1998, pembenahan internal kedua lembaga tersebut dinilai belum berjalan secara optimal.

“Kita memahami bahwa dua lembaga ini memang memiliki banyak persoalan yang belum tuntas pascareformasi. Kejaksaan dan kepolisian justru dinilai berjalan mundur dalam agenda reformasi institusinya. Hal ini mengakibatkan keduanya menjadi kontraproduktif dan saling menyandera,” ujarnya.

Dari perspektif publik, kata Satria, mekanisme saling mengawasi dan mengoreksi antarlembaga penegak hukum sebenarnya dapat memberikan dampak positif. Namun, persoalan muncul ketika institusi yang melakukan penindakan juga belum sepenuhnya terbebas dari persoalan integritas.

Ia menggunakan terminologi “sapu kotor untuk membersihkan lantai kotor” guna menggambarkan situasi tersebut.

“Di satu sisi, bagi masyarakat di luar kedua lembaga, saling koreksi itu sebenarnya bagus. Namun, di sisi lain kita juga prihatin karena kedua lembaga ini belum benar-benar bersih. Terminologi ‘sapu kotor’ menggambarkan lembaga yang belum sepenuhnya tereformasi, tetapi harus membersihkan ‘lantai kotor’, yakni persoalan korupsi,” jelasnya.

Persoalan tersebut, lanjut Satria, menjadi semakin kompleks ketika perkara korupsi melibatkan pejabat tinggi, orang-orang berpengaruh, maupun politically exposed persons (PEPs).

Dalam kondisi demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dapat mengambil peran strategis. Sebab, lembaga antirasuah tersebut lahir sebagai salah satu amanat reformasi untuk menjawab berbagai persoalan dalam pemberantasan korupsi.

“Sebenarnya ada peluang ketika kita berbicara tentang KPK. Lembaga ini merupakan amanat reformasi untuk memperbaiki persoalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, pasca-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK menghadapi tantangan besar dalam menjalankan peran tersebut,” katanya.

Satria menilai, arah pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan nasional. Komitmen politik kepala negara, menurutnya, memiliki pengaruh besar terhadap agenda pembenahan institusi penegak hukum dan penguatan pemberantasan korupsi.

“Semua bermuara pada kekuasaan dan kepemimpinan presiden. Karena itu, arah pemberantasan korupsi ke depan sangat bergantung pada komitmen presiden dalam menjalankan agenda reformasi penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Satria, pemerintah perlu menunjukkan prinsip akuntabilitas dan komitmen yang lebih serius dalam pemberantasan korupsi. Tanpa kepemimpinan nasional yang kuat, persoalan integritas lembaga penegak hukum dikhawatirkan akan terus berulang.

“Ini menjadi catatan bahwa salah satu masalah serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah persoalan kepemimpinan nasional dan komitmen dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko ketika kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan jaringan orang-orang berpengaruh bertemu dalam satu lingkaran kepentingan.

Kondisi tersebut berpotensi melahirkan kejahatan terorganisasi sekaligus memperkuat kultur impunitas, khususnya apabila perkara melibatkan aktor-aktor yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

“Pusaran korupsi, terutama yang melibatkan aktor high profile dan politically exposed persons, berputar di sekitar orang-orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Ketika mereka membentuk lingkaran kejahatan yang terorganisasi, kondisi ini berpotensi melahirkan impunitas,” ungkapnya.

Jika terus dibiarkan, menurut Satria, situasi tersebut dapat membawa penegakan hukum di Indonesia menuju krisis kepercayaan publik.

“Hal ini dapat membawa kita pada titik nadir berupa krisis kepercayaan, kredibilitas, dan integritas dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi,” katanya.

Karena itu, ia mendorong dilakukannya reformasi menyeluruh terhadap sistem pemberantasan korupsi dan institusi penegak hukum. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan pengawasan aktif dari masyarakat sipil.

Akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), dan berbagai elemen masyarakat, kata dia, harus terus mengawal dan mengkritisi kebijakan pemberantasan korupsi.

“Reformasi harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Masyarakat harus memiliki perhatian untuk terus mengkritisi. Akademisi, NGO, dan semua pihak juga harus mendorong agar reformasi pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Satria menambahkan, pembenahan tersebut harus mampu menyentuh aktor-aktor yang memanfaatkan kekuasaan maupun kewenangan untuk menghambat, memengaruhi, atau memanipulasi proses pemberantasan korupsi.

“Orang-orang yang berada dalam pusaran kekuasaan dan menggunakan kekuatan atau kewenangannya untuk memanipulasi proses pemberantasan korupsi harus benar-benar ditindak. Tanpa reformasi menyeluruh dan komitmen kepemimpinan nasional, masa depan pemberantasan korupsi Indonesia akan terus menghadapi persoalan serius,” pungkasnya.