Pakar Hukum Internasional UM Surabaya: Serangan Israel ke Iran Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Pakar Hukum Internasional UM Surabaya: Serangan Israel ke Iran Bisa Picu Perang Dunia Ketiga
Gambar Artikel Pakar Hukum Internasional UM Surabaya: Serangan Israel ke Iran Bisa Picu Perang Dunia Ketiga
  • 20 Jun
  • 2025

Istimewa

Pakar Hukum Internasional UM Surabaya: Serangan Israel ke Iran Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Serangan militer yang dilancarkan Israel ke wilayah yang disebut sebagai pangkalan Iran pada 13 Juni 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya). Satria Unggul Wicaksana, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dapat memicu eskalasi konflik global.

“Dalam Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 ditegaskan bahwa setiap negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Serangan ini jelas mencederai prinsip tersebut,” ujar Satria Jumat (20/6/25)

Menurutnya, meskipun Israel mengklaim serangan tersebut ditujukan untuk mencegah penguatan militer Iran di tengah proses perundingan antara Amerika Serikat dan Iran, tindakan sepihak semacam ini dapat menimbulkan ketegangan yang lebih luas. 

“Israel bukan pertama kali melakukan serangan ke negara-negara lain, sebelumnya mereka juga melakukan operasi militer ke Lebanon, Suriah, hingga Irak. Serangan terbaru yang dinamai Rising Lion ini sangat berbahaya karena bisa memicu keterlibatan sekutu-sekutu besar seperti Rusia, Tiongkok, dan Korea Utara yang dikenal memiliki kedekatan dengan Iran,” jelasnya.

Satria juga menyoroti kemungkinan Iran menggunakan hak untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB, yang mengizinkan negara melakukan pertahanan diri atau retaliasi jika diserang terlebih dahulu. Dalam konteks ini, langkah Israel bisa dianggap sebagai agresi militer yang sah untuk direspons menurut hukum internasional.

Ia menambahkan bahwa konflik yang dibiarkan tanpa penyelesaian objektif oleh lembaga internasional seperti Dewan Keamanan PBB berisiko berkembang menjadi perang berskala global. 

“Jika negara-negara yang seharusnya berperan sebagai mediator justru tidak mampu menengahi atau bersikap objektif, maka potensi meletusnya Perang Dunia Ketiga menjadi sangat nyata. Kita harus dudukkan persoalan ini secara jernih: siapa yang melakukan serangan lebih dulu, dialah yang bertanggung jawab secara hukum internasional,” tegas Satria.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa serangan semacam ini bisa dikategorikan sebagai agresi berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Tahun 1974 tentang Definisi Agresi, Pasal 5 Ayat 1. 

“Jika konflik ini bisa diselesaikan melalui jalur damai, seperti melalui Mahkamah Internasional, tentu akan lebih baik. Namun jika tidak, kita sedang berdiri di ambang krisis global yang bisa berkembang menjadi bencana besar,” pungkasnya.