Pakar Hukum Internasional UM Surabaya Peringatkan Tentang Hak Pengungsi Rohingya

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Pakar Hukum Internasional UM Surabaya Peringatkan Tentang Hak Pengungsi Rohingya
Gambar Artikel Pakar Hukum Internasional UM Surabaya Peringatkan Tentang Hak Pengungsi Rohingya
  • 29 Des
  • 2023

Sumber Foto: BBC Indonesia

Pakar Hukum Internasional UM Surabaya Peringatkan Tentang Hak Pengungsi Rohingya

Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum Internasional  UM Surabaya menyebut, kasus penolakan sebagian warga Aceh terhadap ratusan pengungsi Rohingya saat hendak berlabuh dengan perahu kayu bisa memicu kekacauan dan mempertegas gesekan antara warga di masa depan. Beberapa mahasiswa di Aceh bahkan melakukan aksi sepihak dengan pengusiran yang dilakukan oleh mahasiswa di Aceh Besar.

“Tentu hal ini harus diketahui, apa perbedaan konsepsi antara pencari suaka (asylum seekers) dan Pengungsi (Refugees). Jika berkaitan dengan pencari suaka, maka negara memiliki otoritas penuh dalam menerima atau menolak orang yang tidak memiliki alasan mengapa mereka berhijrah dari negara asal ke negara tujuan,”ujar Satria Jumat (29/12/23)

Satria menjelaskan, pengungsi (Refugees) adalah orang atau kelompok yang mengalami persekusi di negara asalnya atas nama ras, suku, etnis, dan budaya sehingga tidak ada pilihan lain selain keluar dari negara asalnya, hal tersebut diatur dalam Konvensi Jenewa 1951 tentang status pengungsi dan protocol tambahan 1967

Pada Pasal 33 Konvensi Jenewa 1951 ada prinsip non-refoulement, dimana semua negara baik yang telah meratifikasi di Konvensi Jenewa 1951 ataupun tidak dapat menerima mereka yang masuk kategori sebagai refugee, termasuk dalam kasus Rohingya seharusnya mereka dapat diterima dan tanpa dipersekusi di Indonesia

“Memang Indonesia tidak meratifikasi Konvesnsi Jenewa 1951, namun negara wajib melakukan screening siapa yang masuk layak menjadi refugee mendapat status screen in, dan siapa yang menjadi screen out. Bagi mereka yang screen in, mereka dilindungi dan dipenuhi hak-haknya oleh UNHCR, Lembaga internasional di bawah PBB yang menangani kasus pengungsi,”tegas Satria. 

Selanjutnya, Satria menegaskan perlu ada upaya diplomatic Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Myanmar untuk memulangkan kembali mereka ke tempat asal apabila stabilitias politik telah pulih dan hak-hak mereka dijamin untuk tidak dilanggar.

“Sehingga peran serta pemerintah dan negara Indonesia menjadi sangat penting, termasuk mendorong ASEAN sebagai organisasi regional di kawasan Asia Tenggara untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan menaikkan peran dan komitmen tingginya untuk menyelesaikan polemik kasus Rohingya tersebut,”pungkas Satria.