Istimewa
Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Fatkur Huda, menilai kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) perlu dievaluasi secara lebih komprehensif, terutama terkait penerapan pajak progresif bagi peserta yang pernah melakukan pencairan sebagian dana JHT sebelum memasuki masa pensiun.
Menurut Fatkur, ketentuan perpajakan terhadap dana JHT harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi pekerja yang selama bertahun-tahun menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai tabungan hari tua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT yang dibayarkan sekaligus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk saldo hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk bagian saldo yang melebihi Rp50 juta. Aturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi peserta yang mencairkan manfaat JHT sesuai tujuan awal program.
Namun, kata Fatkur, penerapan pajak progresif terhadap pencairan JHT setelah peserta melakukan pengambilan sebagian dana menimbulkan perdebatan terkait rasa keadilan.
“Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja. Dana tersebut berfungsi sebagai tabungan dan perlindungan ekonomi pada masa pensiun, bukan sebagai penghasilan baru yang diperoleh secara tiba-tiba,” ujar Fatkur, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, besaran potongan pajak progresif dapat mencapai nominal yang cukup besar. Berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini, tarif dikenakan sebesar 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
“Kondisi tersebut menyebabkan peserta dengan saldo JHT yang besar berpotensi mengalami potongan pajak hingga belasan bahkan puluhan juta rupiah saat memasuki masa pensiun,” tegasnya.
Fatkur menambahkan, keterbatasan informasi mengenai konsekuensi perpajakan masih menjadi persoalan yang sering dikeluhkan peserta. Banyak pekerja memanfaatkan fasilitas pencairan sebagian dana JHT, seperti 10 persen atau 30 persen, untuk memenuhi kebutuhan mendesak, mulai dari biaya pendidikan, kesehatan, hingga pembelian rumah.
“Informasi mengenai potensi perubahan perlakuan pajak pada saat pencairan akhir belum sepenuhnya dipahami oleh peserta ketika keputusan pencairan sebagian dilakukan,” katanya.
Menurutnya, tujuan utama program JHT adalah memberikan perlindungan kesejahteraan pada masa tua. Karena itu, pengurangan manfaat pensiun akibat potongan pajak yang signifikan berpotensi mengurangi efektivitas fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan program tersebut.
Fatkur mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan otoritas perpajakan untuk meningkatkan transparansi informasi kepada peserta mengenai konsekuensi perpajakan dari setiap jenis pencairan JHT.
“Evaluasi terhadap penerapan pajak progresif pada pencairan dana JHT saat masa pensiun layak dipertimbangkan untuk memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan perpajakan yang baik tidak hanya memerlukan dasar hukum yang kuat, tetapi juga harus mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang telah menyisihkan sebagian penghasilannya selama puluhan tahun demi menjamin kehidupan yang lebih layak di masa pensiun.
(0) Komentar