Ini Tanggapan Pakar Hukum UM Surabaya Soal Vaksin Booster jadi Syarat Mudik

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Ini Tanggapan Pakar Hukum UM Surabaya Soal Vaksin Booster jadi Syarat Mudik
Gambar Artikel Ini Tanggapan Pakar Hukum UM Surabaya Soal Vaksin Booster jadi Syarat Mudik
  • 29 Mar
  • 2022

Ilustrasi gambar (sumber: menit co.id)

Ini Tanggapan Pakar Hukum UM Surabaya Soal Vaksin Booster jadi Syarat Mudik

Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat sudah vaksin booster, hal tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan menarik perhatian Pakar Hukum UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana untuk memberikan tanggapan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), tentang vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan booster, sasaran vaksin booster ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas. Adapun syarat lain mendapatkan vaksin booster yaitu dengan menunjukkan KTP.

“Hal yang perlu diperhatikan, berkaitan sebelum kebijakan tersebut digulirkan adalah, memastikan agar kebijakan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” ,”ujar Satria Selasa (29/3/22)

Satria menjelaskan khususnya berkenaan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya dimana Indonesia telah meratifikasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 yaitu mekanisme 4K yakni ketersediaan, kebermanfaatan, keterjangkauan dan keberterimaan.

Ketersediaan yang dimaksud adalah pemerintah perlu memastikan jumlah vaksin Covid-19 baik dosis ke-2 maupun booster telah ada, dengan tingkat ketercapaian vaksinasi warga negara bisa mencapai kurang lebih 80%, hal ini sejalan dengan jumlah banyaknya penduduk muslim di Indonesia.

Kebermanfaatan artinya pemerintah perlu mengkaji apakah kebijakan tersebut bermanfaat untuk warga negara, dengan cara melakukan sosialisasi dan memastikan setiap fasilitas kesehatan telah memberi berbagai macam informasi dari vaksinasi tersebut, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang anti-vaksin, dan tentu dengan pendekatan yang asertif dan komunikatif antara pemerintah dengan warga negara.

“Sementara keterjangkauan sejauh mana akses masyarakat terhadap vaksinasi dosis 2 dan dosis 3 dapat dipenuhi, tidak hanya di Jawa, namun seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T,”imbuhnya lagi.

Terakhir adalah keberterimaan artinya tingat keberterimaan masyarakat terhadap vaksin dosis 2 dan dosis 3 dari segi keamanan, efikasi, kehalalan, dan lain sebagainya agar masyarakat puas terhadap kebijakan vaksinasi tersebut.

“4K harus menjadi rujukan atau rekomendasi dalam membuat kebijakan vaksin booster jadi syarat mudik Idul Fitri tahun ini,”pungkasnya.