Ini Tanggapan Pakar Ekonomi UM Surabaya Soal Presiden Beri BLT Minyak Goreng

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Ini Tanggapan Pakar Ekonomi UM Surabaya Soal Presiden Beri BLT Minyak Goreng
Gambar Artikel Ini Tanggapan Pakar Ekonomi UM Surabaya Soal Presiden Beri BLT Minyak Goreng
  • 03 Apr
  • 2022

Ilustrasi gambar (Foto: Twitter/@setkabgoid)

Ini Tanggapan Pakar Ekonomi UM Surabaya Soal Presiden Beri BLT Minyak Goreng

Persoalan pelik beberapa bulan terakhir terkait melambungnya harga minyak goreng memicu banyak kritikan dan masukan untuk pemerintah. Per tanggal 01 April 2022 kemaren, melalui konferensi pers bahwa akan ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100.000,- per bulan selama 3 bulan ke depan dimulai April, Mei dan Juni 2022.

Sasaran dari BLT ini ditujukan bagi sejumlah 20,5 juta keluarga Indonesia yang masuk dalam daftar program-program Kementrian Sosial (Kemensos) meliputi; Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Edisi spesial sasaran BLT ini adalah untuk 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan. Kebijakan BLT ini diluncurkan oleh pemerintah atas goncangan ekonomi yang mengarah pada inflasi dan kelesuan konsumen dalam menerima harga barang di pasar.

Hal tersebut menarik perhatian Pakar Ekonomi UM Surabaya Arin Setyowati untuk memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut.

“Dalam konteks kebijakan BLT minyak goreng ini menjadi suatu kebijakan kompensasi yang dilakukan pemerintah secara insidentil (sementara) dalam upaya mempertahankan tingkat konsumsi rumah tangga miskin dan rentan khususnya atas kenaikan harga minyak goring,”Minggu (3/4/22)

Arin menjelaskan upaya ini dilakukan untuk menghindari adanya kelesuan pasar karena kemampuan Willings To Pay (WTP) masyarakat menurun yang berdampak pada kelesuan sektor produksi, maka kompensasi yang diberikan sebagai penyeimbang akibat dicabutnya satu harga minyak goreng dari HET (Harga Eceran Tertinggi) dan diserahkan ke pasar.

“Selain itu, stimulus BLT minyak goreng ini sebagai upaya mencegah penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan akibat kenaikan harga minyak goreng supaya tidak berdampak pada kenaikan harga-harga bahan pokok lain yang signifikan akibat minyak goreng serta meminimalisir terjadinya tutup produksi UMKM kuliner yang berbahan baku minyak goreng dalam usahanya,”kata Arin dalam keterangan tertulis.

Tercatat setelah pemerintah mencabut kebijakan satu harga dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng yang berlaku pada 01 Februari 2022 lalu seharga Rp 13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, sedangkan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Per 01 April 2022 ini, harga minyak goreng kemasan sederhana perliternya berkisar di angka Rp 24.000/liter dan per 2 liternya hamper mencapai harga Rp 50.000,-.