Ekonom UMSURA Soroti Kebijakan Pengangkatan Pegawai MBG Menjadi PPPK

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Ekonom UMSURA Soroti Kebijakan Pengangkatan Pegawai MBG Menjadi PPPK
Gambar Artikel Ekonom UMSURA Soroti Kebijakan Pengangkatan Pegawai MBG Menjadi PPPK
  • 19 Jan
  • 2026

Istimewa

Ekonom UMSURA Soroti Kebijakan Pengangkatan Pegawai MBG Menjadi PPPK

Kebijakan pemerintah mengangkat sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sebagai langkah rasional untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun demikian, kebijakan tersebut tetap menyimpan sejumlah tantangan yang perlu dicermati secara hati-hati.

Hal itu disampaikan Ekonom Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Fatkur Huda. Menurutnya, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan bentuk rasionalisasi kelembagaan dalam sistem pelayanan gizi nasional.

“Selama ini banyak tenaga gizi bekerja dengan status non-ASN tanpa kepastian hukum maupun perlindungan sosial. Dengan menjadikan sebagian pegawai strategis seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan sebagai PPPK, pemerintah menunjukkan keseriusan membangun sistem kerja berbasis kompetensi dan akuntabilitas,” ujarnya Senin (19/1/26)

Fatkur menjelaskan, status PPPK memberikan kepastian hukum, sistem penggajian yang lebih adil, serta mekanisme evaluasi kinerja yang jelas. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan Program MBG yang berdampak langsung pada kesehatan anak dan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

“Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan reformasi aparatur berbasis kinerja dan profesionalisme,” tambahnya.

Meski demikian, Fatkur mengingatkan adanya potensi kesenjangan struktural antara pegawai inti yang diangkat menjadi PPPK dan para relawan lapangan yang selama ini berperan besar dalam operasional MBG. Relawan seperti juru masak, petugas distribusi, dan tenaga administrasi justru tidak termasuk dalam skema pengangkatan tersebut.

“Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini bisa memunculkan rasa ketidakadilan dan menurunkan motivasi kerja relawan. Padahal mereka adalah tulang punggung operasional program,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti sifat kontraktual PPPK yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier. Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta penilaian kinerja.

“Ketidakpastian kontrak sering menimbulkan kecemasan, terutama bagi tenaga yang sudah lama mengabdi. Ini perlu mendapat perhatian serius,” kata Fatkur.

Ia menekankan, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK seharusnya menjadi pintu masuk reformasi kebijakan gizi publik yang lebih adil dan inklusif. Pemerintah perlu memastikan adanya pengakuan terhadap kontribusi relawan, termasuk melalui pelatihan bersertifikat dan jalur pengembangan kapasitas.

“Pemerintah juga harus membangun jalur karier yang jelas bagi PPPK, menyediakan pelatihan berkelanjutan, serta menerapkan sistem penilaian kinerja yang transparan,” ujarnya.

Menurut Fatkur, inti kebijakan ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan cerminan komitmen negara dalam memperkuat kebijakan gizi anak bangsa.

“Profesionalisasi ASN memang penting, tetapi keadilan sosial bagi relawan dan pelaksana lapangan juga tidak kalah esensial,” pungkasnya.