Istimewa
Wacana Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengenai pelibatan tenaga nonmuslim sebagai petugas pendukung penyelenggaraan ibadah haji menuai perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara proporsional dengan membedakan pelaksanaan ibadah haji sebagai ritual keagamaan dan pelayanan teknis yang mendukung penyelenggaraannya.
Dosen Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), M. Fazlurrahman H., mengatakan bahwa Islam pada prinsipnya membolehkan kerja sama dengan nonmuslim dalam urusan sosial, profesional, dan kemanusiaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Namun, menurutnya, persoalan yang lebih mendasar bukan sekadar boleh atau tidaknya nonmuslim dilibatkan sebagai petugas pendukung haji. Pemerintah juga perlu menjelaskan sejauh mana optimalisasi sumber daya manusia (SDM) Muslim Indonesia telah dilakukan sebelum membuka peluang perekrutan lintas agama.
“Persoalan yang lebih mendasar bukan semata-mata boleh atau tidaknya nonmuslim menjadi petugas pendukung haji, melainkan apakah umat Islam Indonesia kekurangan sumber daya manusia sehingga harus merekrut tenaga nonmuslim untuk pelayanan haji?” ujar Fazlur, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, pertanyaan tersebut penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah kebutuhan tenaga pendukung penyelenggaraan haji dapat dipenuhi melalui pemberdayaan SDM Muslim yang memiliki kompetensi sesuai bidang yang dibutuhkan.
Menurut Fazlur, kritik terhadap kebijakan tersebut bukan berarti menolak toleransi ataupun membatasi hak warga negara berdasarkan agama. Persoalannya lebih pada prioritas kebijakan publik, khususnya dalam memberikan ruang pemberdayaan kepada potensi SDM Muslim yang tersedia.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebutuhan tenaga pendukung haji, termasuk apakah terdapat kekurangan tenaga Muslim yang kompeten dalam bidang administrasi, kesehatan, transportasi, logistik, dan teknologi informasi.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan apakah pelibatan tenaga nonmuslim didasarkan pada kebutuhan khusus, pertimbangan kompetensi, atau alasan lainnya. Ketersediaan data mengenai kebutuhan tenaga, kualifikasi, serta dasar perekrutan dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jika tenaga Muslim yang kompeten tersedia dan memenuhi kebutuhan jumlah maupun kualitas, maka mendahulukan pemberdayaan mereka merupakan kebijakan yang patut dipertimbangkan. Namun, prioritas tersebut bukan berarti diskriminasi terhadap nonmuslim,” jelasnya.
Fazlur menegaskan, kebijakan perekrutan petugas pendukung haji harus tetap berlandaskan kompetensi, kebutuhan nyata, keadilan, dan peraturan yang berlaku. Kesempatan bagi nonmuslim tidak seharusnya ditutup, tetapi pemerintah juga perlu memastikan potensi SDM Muslim tidak terabaikan.
“Persoalannya bukan menutup kesempatan nonmuslim, melainkan memastikan bahwa kesempatan dan potensi umat Islam sendiri tidak diabaikan. Toleransi Islam tidak berarti mengabaikan kepentingan umat sendiri. Sebaliknya, pemberdayaan umat Islam tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan nonmuslim secara tidak adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebolehan suatu tindakan dalam perspektif fikih tidak serta-merta menjadikannya sebagai pilihan kebijakan yang paling prioritas. Pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari ketentuan syariat, kebutuhan penyelenggaraan, pemberdayaan masyarakat, hingga profesionalitas tenaga yang direkrut.
Haji sebagai Ibadah Khusus Umat Islam
Fazlur juga menjelaskan pentingnya membedakan antara ibadah haji dan aktivitas teknis yang menyertai penyelenggaraannya. Haji merupakan ibadah khusus bagi umat Islam sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Ali 'Imran ayat 97.
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
Meski demikian, menurutnya, tidak seluruh aktivitas dalam penyelenggaraan haji merupakan bagian dari ritual ibadah. Terdapat berbagai pekerjaan teknis dan profesional yang mendukung kelancaran pelayanan jemaah, seperti administrasi, transportasi, logistik, teknologi informasi, dan pelayanan kesehatan.
Bidang-bidang tersebut pada prinsipnya dapat melibatkan tenaga profesional dari berbagai latar belakang agama selama memenuhi kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Fazlur menilai pemerintah perlu menempatkan persoalan ini secara proporsional. Pembahasan tidak cukup berhenti pada perdebatan boleh atau tidaknya tenaga nonmuslim dilibatkan, tetapi juga harus menyentuh transparansi kebutuhan, prioritas pemberdayaan SDM, serta standar profesionalitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
(0) Komentar