Dosen UM Surabaya: Ini 5 Katagori Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Dosen UM Surabaya: Ini 5 Katagori Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa
Gambar Artikel Dosen UM Surabaya: Ini 5 Katagori Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa
  • 20 Mar
  • 2024

I-Stockphoto

Dosen UM Surabaya: Ini 5 Katagori Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa

Bulan Ramadan merupakan bulan yang mewajibkan bagi setiap Muslim wajib berpuasa selama satu bulan penuh. Meski demikian, Islam memberikan kekhususan bagi Muslim yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa karena dapat memperparah kondisi kesehatannya,yakni bagi mereka yang kesehatannya menurun hingga sakit menahun, hamil, menyusui, menstruasi hingga usia renta. Konsekuensinya, mengganti di lain hari. Jika tidak mampu mengganti di lain hari pun Islam memberikan alternatif penggantiannya melalui pembayaran fidyah atas hutang puasa sebelumnya.

Arin Setyowati Dosen Perbankan Syariah UM Surabaya menjelaskan, fidyah merupakan harta benda dalam kadar tertentu yang wajib didistribusikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Sedangkan fidyah dalam KBBI didefinisikan spesifik yakni ibadah puasa dengan alasan karena penyakit menahun, penyait tua yang menimpa dirinya dan sebagainya.

Arin menjelaskan, pembayaran fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Selanjutnya, makanan itu diberikan kepada orang miskin. Yakni satu kali fidyah satu hari untuk satu fakir miskin, dan bisa juga diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin. 

“isalnya kita meninggalkan puasa 30 hari, maka fidyah yang harus kita bayar 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin saja. Dan boleh juga diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin saja sebanyak 30 hari,”ujar Arin Rabu (20/3/24)

 

Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184; “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

 

Berdasarkan ayat tersebut, kriteria orang yang bisa membayar fidyah diantaranya;

Pertama, orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, yakni mereka yang sudah lanjut usia dengan kondisi fisik rapuh dan membahayakan dirinya jika dipaksakan untuk berpuasa. Maka orang dengan kondisi tersebut dapat mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah.

Kedua, orang sakit parah yang kecil kemungkinannya akan sembuh, biasanya mereka mengidap penyakit menahun. Sehingga jika dipaksakan berpuasa, maka besar kemungkinan membahayakan dirinya, maka dapat diganti dengan membayar fidyah. 

Ketiga, ibu hamil, yakni ibu yang sedang hamil dengan kondisi janin yang lemah hingga rawan. Sehingga jika berpuasa khawatir akan mempengaruhi dan mengganggu kondisi diri maupun janinnya. Tentunya kondisi tersebut divalidasi dengan hasil diagnosa dokter.

Keempat, ibu menyusui. Siklus reproduksi ibu setelah melahirkan adalah memberikan ASI eksklusif pada bayinya. Pada kondisi tersebut tentu masa-masa penting ibu untuk memberikan gizi optimal bayinya supaya sehat dan memiliki daya tahan tubuh yang baik. Jika pada masa mengASI-hi kemudian si ibu berpuasa dikhawatirkan akan mempengaruhi dan mengganggu stabilisasi ASI yang diberikan ke bayi maka kondisi tersebut memenuhi syarat supaya mengganti puasanya dengan fidyah. Tentunya kondisi tersebut divalidasi dengan hasil diagnosa dokter.

Kelima, orang meninggal. Dalam mazhab Syafi'i, orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa dapat dikenakan wajib membayar fidyah jika harta peninggalannya mencukupi untuk dibayarkan fidyah. 

“Namun jika harta si mayit tidak mencukupi, maka wali/ahli waris tidak ada kewajiban untuk membayarkan fidyah bagi mayit, meskipun hukumnya sunnah,”pungkasnya.