Dosen UM Surabaya: Begini Hukum Menggosok Gigi saat Ibadah Puasa Ramadan

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Dosen UM Surabaya: Begini Hukum Menggosok Gigi saat Ibadah Puasa Ramadan
Gambar Artikel Dosen UM Surabaya: Begini Hukum Menggosok Gigi saat Ibadah Puasa Ramadan
  • 21 Mar
  • 2024

Shutterstock

Dosen UM Surabaya: Begini Hukum Menggosok Gigi saat Ibadah Puasa Ramadan

Ramadan adalah sebagai bulan yang penuh berkah dan ampunan yang paling ditunggu oleh seluruh umat Islam di dunia. Puasa Ramadan yang di wajibkan bagi muslim dengan menahan haus dan lapar, menahan hawa nafsu dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa. 

Sebagai salah satu kebiasaan keseharian adalah menggosok gigi sebagai cara untuk menjaga kesehatan, dan kebiasaan minimal 2x sehari untuk menggosok gigi sebagai cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. 

Lalu bagaimana saat bulan Ramadan, apakah ada hukum khusus yang menjelaskan tentang gosok gigi di saat bulan puasa. 

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya M.Febriyanto Firman Wijaya menjelaskan, dalam hadits yang di riwayatkan oleh Amir bin Rabiah, bahwa ia sering melihat Nabi Muhamamad SAW  bersiwak(menggosok gigi) ketika sedang Puasa. Hadits Shahih tersebut di riwayatkan oleh Bukhari. 

“Dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata: Aku berkali-kali (tidak dapat dihitung) melihat Rasulullah bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) ketika ia sedang puasa. [HR. Al-Bukhari]

Dalil tersebut menjadi dasar pengambilan hukum pada kasus menggosok gigi pada saat puasa adalah boleh, tentu yang perlu diperhatikan juga adalah perlu berhati-hati dan jangan sampai tertelan pasta gigi atau air saat berkumur-kumur,”ujar Riyan Kamis (21/3/24)

Ia menjelaskan hal tersebut juga sebagai ikhtiar menjaga kebersihan dan kesehatan adalah perbuatan yang dicintai Allah SWT. 

Adapun pendapat yang secara khusus menyebutkan bahwa hukumnya makruh menggunakan dalil yang di riwayatkan Muslim. 

“Sungguh bau mulut seseorang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR Muslim]

Hadist ini manjadi landasan bahwa dengan kondisi bau mulut ketika berpuasa daripada menghilangkan dengan bersiwak atau menggosok gigi. Dari dalil tersebut hukum yang di tetapkan hanya sebatas Makruh saja, tidak sampai haram.