Istimewa
Rencana pemerintah mengembangkan klinik dan apotek sebagai unit usaha Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperluas akses layanan kesehatan masyarakat, tetapi perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan kefarmasian.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah tengah membahas rencana pengembangan klinik dan apotek di bawah pengelolaan Kopdes Merah Putih bersama sejumlah pihak terkait. Selain bergerak di bidang logistik dan perdagangan, koperasi tersebut berpeluang mengembangkan unit usaha di sektor kesehatan.
Menanggapi rencana tersebut, Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Dede Nasrullah, menilai pembukaan apotek di bawah pengelolaan koperasi perlu dikaji secara kritis. Menurutnya, upaya memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan harus tetap mengedepankan keselamatan pasien dan standar pelayanan kefarmasian.
Ia menjelaskan, koperasi pada dasarnya berorientasi pada kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan anggota. Sementara itu, apotek merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab utama terhadap keselamatan pasien.
“Penggabungan dua komoditas ini berpotensi memicu konflik kepentingan, di mana obat-obatan dikhawatirkan akan diperlakukan seperti barang dagangan biasa demi mengejar omzet bisnis, sehingga mengabaikan etika serta standar pelayanan kefarmasian,” ujar Dede, Sabtu (31/10/2026).
Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Umsura itu menegaskan, perluasan akses obat harus diimbangi dengan jaminan keamanan dalam penggunaannya. Sebab, kemudahan masyarakat memperoleh obat tidak selalu berbanding lurus dengan ketepatan penggunaan obat tersebut.
“Jangan sampai masyarakat lebih mudah mendapatkan obat, tetapi justru menghadapi risiko penggunaan yang tidak tepat. Sehingga, kebijakan yang awalnya bertujuan menyelesaikan masalah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Dede juga mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menambah unit usaha baru sebelum mengevaluasi dan mengoptimalkan jaringan pelayanan kesehatan yang telah tersedia di desa. Keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), maupun apotek swasta yang sudah beroperasi seharusnya menjadi perhatian utama.
Menurutnya, penguatan fasilitas kesehatan yang ada dapat dilakukan melalui pemenuhan stok obat esensial dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar.
“Pendirian apotek Kopdes tanpa didasari pemetaan kebutuhan (needs assessment) yang matang justru berisiko menimbulkan inefisiensi anggaran publik, ketimpangan sistem rujukan, serta persaingan usaha yang tidak sehat dengan fasilitas kesehatan lokal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dede menilai pemerintah perlu mengarahkan kebijakan tersebut tidak hanya pada pemberian izin pendirian apotek, tetapi juga penguatan regulasi, pembinaan, dan pengawasan secara terintegrasi.
Menurutnya, aspek keselamatan pasien harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, termasuk pengembangan unit usaha koperasi di bidang kefarmasian.
“Hal itu karena obat bukan barang dagangan biasa. Penggunaannya yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan,” pungkasnya.
(0) Komentar