70 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan, Akademisi UMSura Soroti Bahaya Algoritma Tanpa Nalar Reflektif

  • Beranda -
  • Artikel -
  • 70 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan, Akademisi UMSura Soroti Bahaya Algoritma Tanpa Nalar Reflektif
Gambar Artikel 70 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan, Akademisi UMSura Soroti Bahaya Algoritma Tanpa Nalar Reflektif
  • 07 Jan
  • 2026

Radius Setiyawan Akademisi (Dosen Kajian Budaya dan Media UMSura))

70 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan, Akademisi UMSura Soroti Bahaya Algoritma Tanpa Nalar Reflektif

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap adanya konten penyebar ideologi kekerasan ekstrem melalui kanal digital yang beroperasi dengan kedok True Crime Community. Dari pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 70 anak terpapar ideologi kekerasan ekstrem.

Koordinator Densus 88 Antiteror Polri, Mayndra, menjelaskan bahwa seluruh anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun. Jika dirinci berdasarkan wilayah, paparan tertinggi berada di DKI Jakarta dengan 15 anak, disusul Jawa Barat 12 anak, Jawa Timur 11 anak, dan Jawa Tengah 9 anak.

Paparan juga ditemukan di sejumlah daerah lain, yakni Kalimantan Selatan (3 anak), Sumatera Selatan (2), Banten (2), Bali (2), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sementara masing-masing satu anak teridentifikasi di Lampung, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, dan Sulawesi Tengah.

Menanggapi temuan tersebut, Radius Setiyawan, Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSura) sekaligus Dosen Komunikasi Visual, menilai eskalasi kekerasan di dunia digital bergerak sangat masif dan cepat karena anak-anak hidup dalam ekosistem digital yang melampaui kemampuan reflektif mereka.

Menurut Radius, anak-anak saat ini menghadapi arus konten kekerasan mulai dari ideologi ekstrem, ujaran kebencian, hingga glorifikasi kekerasan.

“Kondisi ini membuat kekerasan perlahan dinormalisasi dalam keseharian digital anak,”ujar Radius Rabu (7/1/26)

Ia menjelaskan bahwa sebagai digital native, anak tumbuh dalam ruang digital yang bergerak cepat dan minim jeda reflektif. Algoritma media sosial, kata Radius, mempercepat normalisasi ujaran kebencian melalui logika “kami versus mereka”, sehingga kekerasan tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan, melainkan menjadi bagian dari rutinitas digital.

Radius menegaskan bahwa pendekatan penanganan persoalan ini tidak dapat berhenti pada sensor konten dan pelarangan. Menurutnya, sensor hanya bekerja di tingkat permukaan, sementara kekerasan digital beroperasi pada tempo distribusi informasi yang melampaui kemampuan reflektif anak.

“Langkah krusial yang harus dilakukan adalah memperlambat arus digital melalui literasi digital yang bersifat reflektif. Literasi digital tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan teknis menggunakan platform, tetapi sebagai kemampuan membaca, menunda, dan menilai makna sebelum bereaksi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menciptakan jeda berpikir (reflective pause) pada anak. Jeda ini diperlukan agar anak tidak langsung terseret dalam logika viralitas dan emosi instan, serta memahami bahwa tidak semua konten perlu direspons, dibagikan, atau dibenarkan.

Lebih lanjut, Radius mendorong pemerintah untuk bergerak dari pendekatan sensor konten menuju pengaturan tempo digital. Menurutnya, persoalan kekerasan digital harus dipahami melampaui mekanisme penyaringan konten semata, dengan menata ritme, memperlambat eskalasi, dan mencegah kekerasan sebelum terjadi.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan pendidikan berorientasi pada pembentukan subjek reflektif di tengah arus kecepatan digital. Pendidikan yang gagal membangun nalar reflektif, kata Radius, akan selalu kalah oleh kecepatan algoritma.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Pemerintah, institusi pendidikan, hingga keluarga sebagai ruang sosial terkecil memiliki peran penting dan harus terlibat secara bersama-sama.