Pengkaji Budaya dan Media Radius Setiyawan (Humas)
Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri melakukan pendampingan terhadap 68 anak yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia dan diduga terpapar ideologi ekstrem serta memiliki potensi melakukan tindakan kekerasan. Anak-anak tersebut diketahui tergabung dalam True Crime Community (TCC), sebuah kelompok daring yang menyebarkan paham ekstrem seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih (white supremacy).
Polri mengungkapkan, anak-anak yang terpapar ideologi tersebut tidak hanya terpapar secara wacana, tetapi juga telah menguasai berbagai jenis senjata berbahaya, sehingga berpotensi mengancam keselamatan lingkungan sekitar. Temuan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan kelompok usia anak yang sangat rentan terhadap pengaruh ekstremisme digital.
Menanggapi fenomena tersebut, Radius Setiyawan, Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya sekaligus dosen komunikasi visual menilai kasus ini mencerminkan krisis produksi makna dalam ruang sosial digital.
“Neo-Nazi dan white supremacy sejatinya merupakan istilah dan simbol yang sangat terkait dengan sejarah kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat sebuah ideologi supremasi kulit putih yang terlembaga dan melakukan kekejaman secara struktural,” jelas Radius Kamis (1/1/26)
Namun, menurutnya, dalam konteks ruang digital saat ini, simbol dan wacana tersebut tidak selalu dipahami secara historis dan etis. Radius menegaskan bahwa ruang digital bukan ruang yang netral, melainkan dalam banyak kasus justru menjadi ruang produksi dan reproduksi kekerasan simbolik.
“Fenomena ini menegaskan adanya kecenderungan simbol dan wacana Neo-Nazi yang berfungsi sebagai floating signifier—terlepas dari sejarah kekerasannya, lalu diisi ulang oleh estetika meme, budaya daring, dan narasi pemberontakan semu,” ungkapnya.
Radius menilai, anak-anak dalam kasus ini tidak sepenuhnya sedang mengafirmasi ideologi fasis secara sadar, melainkan berada dalam proses pencarian identitas, afiliasi, dan pengakuan sosial di ruang digital yang gagal memberikan konteks historis dan moral secara memadai.
“Anak menjadi subjek yang paling rentan dalam ekosistem digital. Ketika konteks sejarah dan etika absen, simbol kebencian dan praktik kekerasan menjadi mudah dinormalisasi dan direproduksi tanpa kesadaran kritis,” tambahnya.
Oleh karena itu, Radius menekankan bahwa penanganan kasus anak yang terpapar ideologi ekstrem tidak cukup hanya melalui pelarangan dan pendekatan kriminalisasi. Ia mendorong adanya pendekatan pendidikan kritis sebagai upaya merebut kembali makna dan membangun kesadaran anak dalam menghadapi arus informasi digital.
“Respons yang dibutuhkan adalah pendidikan kritis yang mampu membongkar makna simbol, sejarah kekerasan di baliknya, serta membekali anak dengan literasi digital dan etika sosial,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi negara, institusi pendidikan, dan keluarga bahwa pengawasan serta pendampingan anak di ruang digital harus menjadi agenda bersama, agar ruang daring tidak berubah menjadi ladang subur ekstremisme dan kekerasan simbolik.
(0) Komentar