Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir Membuka acara Munas di Umsura (Humas)
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mendorong Majelis Tarjih dan Tajdid untuk terus mengembangkan pemikiran keislaman agar mampu menjawab berbagai persoalan kehidupan dan tantangan zaman. Pengembangan tersebut perlu berpijak pada fondasi pemikiran para pendiri Muhammadiyah sekaligus terbuka terhadap dinamika sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.
Pesan tersebut disampaikan Haedar saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah catatan penting mengenai fondasi, perjalanan sejarah, serta arah pengembangan pemikiran ketarjihan Muhammadiyah.
Haedar mengingatkan bahwa Muhammadiyah perlu dipahami sebagai arsitektur pergerakan yang utuh. Di dalamnya terdapat tiga pilar utama yang saling berkaitan, yakni agama, ideologi, dan sistem pergerakan. Ketiganya menjadi landasan dalam membangun identitas sekaligus menggerakkan pembaruan kehidupan umat.
Ia menjelaskan, fondasi pemikiran Islam Muhammadiyah berakar pada ajaran KH Ahmad Dahlan. Warisan tersebut antara lain tercermin dalam tujuh ajaran Ahmad Dahlan, 17 kelompok ayat Al-Qur’an beserta pengamalannya, terutama pemahaman terhadap Surah Al-Ma’un dan Al-‘Ashr, serta landasan teologis pendirian Muhammadiyah yang merujuk pada Surah Ali Imran ayat 104 dan 110.
“Ini merupakan batu awal dari tonggak dan konstruksi pemikiran Islam Muhammadiyah yang di kemudian hari memudahkan para ahli untuk menjelaskan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam modern,” jelas Haedar.
Menurutnya, fondasi pemikiran yang dibangun Ahmad Dahlan melalui dakwah dan tajdid terus mengalami perkembangan pada periode kepemimpinan Muhammadiyah berikutnya. Salah satu tokoh yang memiliki kontribusi penting dalam proses tersebut adalah KH Mas Mansur, tokoh Muhammadiyah kelahiran Surabaya.
Haedar menyoroti gagasan Mas Mansur yang memelopori 12 Langkah Muhammadiyah pada periode 1938–1940 serta merumuskan Masalah Lima pada 1935. Pemikiran tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan pembaruan pemahaman keagamaan dan gerakan Muhammadiyah.
Dalam menjelaskan sejarah perkembangan ketarjihan, Haedar turut mengutip pandangan Prof. Mukti Ali mengenai latar belakang berdirinya Majelis Tarjih. Menurut pandangan tersebut, kelahiran Majelis Tarjih setidaknya mencerminkan dua prinsip penting yang berkembang pada 1928.
“Pertama, kenisbian akal pikiran di hadapan Al-Qur’an dan Al-Hadis yang kemudian melahirkan ijtihad. Kedua, paham nonmazhab. Muhammadiyah sejak awal tidak menganut mazhab tertentu, tetapi juga tidak menafikan mazhab,” ujarnya.
Transformasi Tauhid dan Akhlak Praktis
Selain mengulas fondasi sejarah, Haedar menyoroti perkembangan pemikiran Muhammadiyah dalam memahami akidah Islam. Menurutnya, tauhid tidak lagi cukup dipahami sebatas hubungan vertikal antara manusia dan Allah SWT (hablum minallah), tetapi harus memiliki keterkaitan dengan hubungan antarmanusia (hablum minannas) serta hubungan manusia dengan alam semesta.
Pemahaman tauhid yang integratif dan multidimensional tersebut menempatkan nilai ketuhanan sebagai dasar pembentukan tanggung jawab sosial dan ekologis. Dengan demikian, keimanan tidak hanya diwujudkan melalui penguatan spiritualitas, tetapi juga melalui kepedulian terhadap sesama, pelestarian lingkungan, dan pengelolaan alam secara bertanggung jawab.
“Jadi, berangkat dari hablum minallah dalam banyak dimensinya, kemudian melahirkan hablum minannas dalam banyak dimensi, termasuk dalam mengolah kehidupan, menyelamatkan lingkungan, dan menjaga alam semesta sebagai fungsi manusia sebagai khalifah di bumi. Dari situ, mudah untuk melihat adanya transformasi ketauhidan yang lekat dengan Muhammadiyah,” kata Haedar.
Catatan berikutnya berkaitan dengan pengembangan risalah akhlak. Haedar menyebut Muhammadiyah sebelumnya telah merumuskan Risalah Akhlak Islam secara filosofis. Ke depan, pemikiran tersebut perlu dilanjutkan melalui penyusunan Risalah Akhlak Islam Praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjawab realitas sosial masyarakat.
Dalam forum tersebut, Haedar juga memberikan perhatian terhadap pembahasan fikih kontemporer, khususnya Fikih Lanjut Usia atau Fikih Lansia. Ia mengingatkan agar penyusunan konsep tersebut tidak hanya berorientasi pada kelompok lansia dengan kondisi ekonomi mapan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan kelompok lanjut usia dari kalangan menengah ke bawah.
“Hati-hati, jangan hanya berpikir lansia elite. Banyak lansia menengah ke bawah yang harus masuk dalam Fikih Lansia itu. Tolong ini diperhatikan supaya desain model untuk pengembangan lansia itu tidak elitis,” tegasnya.
Dorong Pengembangan Fikih Kehidupan
Lebih jauh, Haedar mendorong Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk mengembangkan konsep fikih kehidupan atau fiqhul hayat. Menurutnya, cakupan fikih perlu diperluas agar mampu memberikan panduan terhadap berbagai dimensi kehidupan manusia, tidak terbatas pada persoalan ibadah maupun hubungan antarmanusia.
Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan Surah Al-Baqarah ayat 29 yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu di bumi untuk kepentingan manusia. Ayat tersebut mengandung perspektif kosmologi Al-Qur’an yang memandang kehidupan secara positif sekaligus memberikan tanggung jawab kepada manusia untuk mengelola bumi dan sumber daya alam.
“Ini tafsirnya luar biasa bahwa ini merupakan kosmologi Al-Qur’an tentang kehidupan, di mana Islam memandang kehidupan secara positif dan imperatif. Termasuk untuk mengolah dunia dan isinya, mengolah sumber daya alam,” pungkas Haedar.
Melalui pengembangan fiqhul hayat, Haedar berharap pemikiran fikih Muhammadiyah semakin mampu menjangkau persoalan kehidupan yang lebih luas. Termasuk di dalamnya tanggung jawab manusia sebagai khalifah dalam menjaga lingkungan, mengelola sumber daya alam, serta membangun kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Pengembangan pemikiran ketarjihan tersebut sekaligus menjadi upaya Muhammadiyah menjaga kesinambungan warisan intelektual para pendahulu. Di sisi lain, pembaruan pemikiran diharapkan memastikan Islam tetap hadir sebagai pedoman yang mencerahkan dan relevan dalam menjawab persoalan umat, masyarakat, serta tantangan peradaban.
(0) Komentar