Hukum Penukaran Uang, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya

  • Beranda -
  • Berita -
  • Hukum Penukaran Uang, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya
Gambar Berita Hukum Penukaran Uang, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya
  • 11 Apr
  • 2023

Ilustrasi gambar (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Hukum Penukaran Uang, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya

Fenomena penukaran uang jelang lebaran sudah menjadi tradisi di masyarakat. Konteks penukaran tersebut lazimnya disebut perdagangan uang dengan uang. Jika ditilik dari syariat Islam, proses perdagangan uang tersebut masih sering menjadi perdebatan. Meskipun, MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Salah satu pertimbangannya bahwa 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Dengan syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut;

  • Pertama, tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  • Kedua, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Ketiga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)
  • Keempat, apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Arin Setyowati Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya menyebut, dalam konteks persoalan penukaran uang dengan uang sejenis, maka jika dalam penukaran uang tidak ada penambahan uang yang dibayarkan atas pecahan uang baru yang akan ditukar, maupun tidak ada pengurangan jumlah uang pecahan baru yang diberikan kepada si penukar. maka hukumnya boleh.

“Tapi, jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori praktik riba dalam keadaan tunai. Yakni kategori Riba Fadhl,”ujar Arin Senin (10/4/23)

Ia mencontohkan, Si A menyerahkan uang satu juta rupiah untuk ditukarkan dengan pecahan uang baru senilai satu juta rupiah. Namun uang yang diterima hanya 970 ribu rupiah saja.

Namun, jika uang yang ditukarkan tidak sama maka kembali pada prinsip hukum asalnya yakni diperbolehkan, sebagaimana ketentuan umum di awal poin keempat.

“Misal menukarkan uang Rupiah dengan dollar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Mengingat bahwa pertukaran tersebut terjadi antara komoditas dengan alat pembayar,”pungkas Arin.