Sebagai bentuk komitmen
pemberantasan korupsi berbasis perguruan tinggi, KPK-RI berencana gandeng
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) dalam pelaksanaan Anti-Corruption
Summit (ACS) 2022.
ACS merupakan kegiatan
kolaboratif dengan tujuan mengembangkan kapasitas akademisi anti-korupsi dan
implementasi kerjasama antara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dengan
perguruan tinggi. Fokus implementasi ACS adalah pembentukan pusat studi/pusat
kajian anti-korupsi, implementasi Pendidikan antikorupsi, serta peningkatan
kajian dan literasi dengan tema korupsi di berbagai perguruan tinggi.
Dalam kunjugan nya di
Universitas Muhammadiyah Surabaya (29/10/2021) Steering committe ACS dan
Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M.Syarif menyampaikan "menggandeng UMSurabaya
merupakan langkah kolaboratif, karena dinilai memiliki rekam jejak dalam
kembangkan pusat kajian anti-korupsi berbasis perguruan tinggi dan dapat
kembangkan pusat studi anti-korupsi baru lainnya, termasuk dalam wujudkan Tri
Dharma Perguruan Tinggi" ujarnya.
Disamping itu Sukadiono, Rektor
UM Surabaya menyampaikan dukunganya perihal rencana penunjukkan ACS ke 5 diadakan
UM Surabaya.
"Prinsipnya universitas
dan PP Muhammadiyah sudah mempraktikkan nilai-nilai integritas dalam tata
kelola lembaga, termasuk dalam membuat kebijakan . UM Surabaya telah memiliki
Pusat studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) untuk melaksanakan program ini, kami
sangat mendukung kerjasama yang dijalin antara KPK-RI dengan universitas dan
berharap gerakkan anti-korupsi dapat dikembangluaskan dalam pelaksanaan ACS
2022.” ucap Sukadiono.
Dalam kegiatan kunjungan
dan persiapan ACS 2022 turut hadir tadi Ningrum Sirait sebagai Steering
Committe ACS, Indira Zachiyah dan Yadi Spesialis Kerjasama KPK, Wakil Rektor 1
dan Wakil Rektor 4 UM Surabaya serta Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 2 Fakultas
Hukum UM Surabaya.
KPK berharap melalui
ACS 2022, KPK bersama para pemangku kepentingan pemberantasan korupsi khususnya
civitas akademika dapat bersinergi dan mengamplifikasi diskusi di dalam forum
ini. Sehingga bisa merumuskan rencana kerja yang berkontribusi positif bagi
program pencegahan korupsi berbasis perguruan tinggi ke depan.