Soal Penetapan Biaya Haji 2023, Ini Tanggapan Dosen FAI UM Surabaya

research
Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70


Indonesia sebagai negara dengan mayoritas beragama Islam, setiap tahunnya mengirimkan ratusan ribu jamaah ke Arab Saudi untuk ibadah haji. Hal ini didorong karena ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5 yang wajib dikerjakan bagi umat Islam yang mampu. Sebelum ditetapkan Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR, usulan biaya haji 2023 menjadi pro dan kontra.

 

Seperti yang disepakati pada rapat panitia kerja antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji 2023 naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau Rp 49,8 juta bila dibulatkan. Angka ini naik Rp 10 juta bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya senilai Rp 39,8 juta.

 

Thoat Stiawan Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya menilai usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari, karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi, antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya. Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut.

 

Pemerintah menyebut, kenaikan biaya haji sebesar Rp 49,8 juta dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.  Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

 

Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan.  Meski DPR bersama pemerintah telah berikhtiar melakukan kajian yang mendalam dan penghitungan secara seksama terkait kenaikan tersebut,”ujar Thoat Jumat (17/2/23)

 

Thoat menyebut, pemerintah harus memastikan pelayanan untuk jamaah haji maksimal serta pelayanan dan kenyamanan jamaah haji terjamin dalam menjalankan ibadah haji selama di tanah suci.

 

Pemerintah perlu membuat perencanaan biaya haji secara komprehensif, kondisi pembiayaan penyelenggaraan haji yang menyebabkan biaya haji ditanggung setiap jamaah perlu disesuaikan,”imbuh Thoat lagi.

 

Ia menegaskan, penyesuaian tersebut harus berlandaskan perencanaan yang matang, asumsi-asumsi yang riil, dan sesuai dengan perkembangan dan peluang yang ada. Koordinasi Kemenag dengan pihak Saudi juga dengan BPKH dan Komisi VIII DPR-RI, sehingga pembiayaan haji tetap mampu dijangkau para calon jemaah dan tetap memungkinkan jamaah melaksanakan rukun Islam ke lima.