Pakar Hukum Tata Negara
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri turut memberikan
tanggapan soal wacana masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga
periode menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan.
“Apa yang menjadi wacana tersebut
sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, yang perlu kita pahami konstitusi
merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum,”ujar Hariri Senin
(23/1/23)
Hariri menyebut, dalam
perkembangannya konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme. Artinya
konstitusi harus membatasi kekuasaan, hal ini dilakukan untuk menjauhi dari
tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.
Tertuang dalam politik hukum
konstitusi pada amandemen ke satu pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden
5 tahun dan dibatasi dua periode, oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 konstitusionalisme.
Pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara sudah konstitusional, artinya
presiden maksimal 10 tahun, begitupun masa jabatan Bupati dan Gubernur.
“Pembatasan kekuasaan itu penting
dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung
corrupt,”tegasnya lagi.
Hariri menambahkan, dalam UU No.
6 Tahun 2014 tentang desa ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu
pada pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa. Dalam pasal tersebut masa
jabatan kepala desa relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan eksekutif di
pemerintahan supra desa, yaitu 6 tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga
periode, artinya kepala desa dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa
sampai dengan delapan belas (18) tahun.
“Masa jabatan ini relatif lebih
lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota,
sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse
of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme,”imbuhnya
lagi.
Padahal semangat dari konstitusionalisme
adanya pembatasan kekuasaan. Ia menyebut, kekuasaan yang dibiarkan cukup lama juga
akan berpotensi membangun oligarki.
Hariri menambahkan, masa jabatan
kepala desa maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama. Padahal pembatasan
kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu UUD 1945, yaitu
pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini presiden.
“Kekuasaan yang tidak terbatas
akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung korup. Masa jabatan kepala desa ini inkonstitusional
karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut pada konstitusi
negara,”pungkas dia.