Lembaga
Kajian Gender (LKG) UM Surabaya menggelar diskusi dengan tema “Seks
Bebas dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021: Benarkah? Acara yang
berlangsung virtual zoom(15/11/21) diikuti ratusan peserta mulai dari
Dosen, Mahasiswa,dan Pegiat Gender. Diskusi ini dilatarbelakangi tingginya kasus kekerasan
seksual yang terjadi di perguruan tingggi di Indonesia.
Ketua
Lembaga Kajian Gender Masulah memberikan pengantar langsung. Acara dibuka oleh Wakil Rektor IV UM Surabaya. Tiga narasumber
yang turut hadir dalam kegiatan ini yakni, Satria Unggul Wicaksana Dosen FH UM
Surabaya sekaligus Aktivis KIKA, Aristiana Rahayu Dosen FKIP UM Surabaya sekaligus
Aktivis Gender dan Pemerhati Anak dan Nadief Rahman Harris Presiden BEM
UM Surabaya.
Satria
Unggul Wicaksana menyampaikan terbitnya Permendikbudristek No 30 tahun
2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi
memberikan angin segar sekaligus harapan atas perlindungan dan pemenuhan
hak-hak korban.
“Posisi
saya setuju Permen itu, namun harus ada sedikit
perbaikan dari konsen pasal 5 ayat 1, perlunya sosialisasi secara massif
dan melibatkan banyak pihak perlu segera dilakukan untuk meyamakan
persepsi, termasuk melibakan unsur keagamaan dan juga perguruan tinggi,
agar Permendikbud PPKS tidak hanya menjadi macan kertas, namun
dalam praktiknya lemah.” ujarnya.
Selanjutnya,
Aristiana Rahayu mengatakan, implementasi Permendikbud ristek PPKS ini
dapat dimulai dari pengesahan SOP di lingkungan kampus, karena
pengalamannnya dalam pendampingan korban, dampak traumatik sangat
berakibat fatal.
“Diskusi
ini sangat penting, mengingat kasus ini tidak hanya terjadi
di perguruan tinggi,
melainkkan bisa menyerang mulai dari Pendidikn Anak Usia Dini. Saya pernah mendampingi korban pelecehan
seksual, ternyata mereka membutuhkan lingkungan yang nyaman karena efek trauma
yang berat dapat menimbulkan halusinasi” paparnya.
Sementara itu, Nadief
Rachman menegaskan pentingnya adannya satgas di organisasi mahasiswa,
level terendah yakni di level departemen, dan membuat sistem pelaporan di
lingkungan kampus. serta keterlibatan penggambilaan keputusan yang
melibatkan mahasiswa yang dalam hal ini bisa bisa diwakilkan BEM PTM
Indonesia.