Kasus penculikan anak beberapa
hari ini ramai diperbincangkan masyarakat bahkan menyita perhatian publik di media
sosial. Dosen Pendidikan Guru Sekolah
Dasar (PGSD) UM Surabaya Holy Ichda Wahyuni juga turut memberikan tanggapan.
Menurut Holy, persoalan
perlindungan anak, meski dianggap menjadi tanggung jawab sentral orang tua,
namun upaya tersebut akan lebih optimal dengan pelibatan banyak pihak.
“Kita bisa sebut dengan
istilah "sekampung menjaga", artinya rasa kepedulian dan awareness
juga harus dimiliki oleh setiap individu sebagai bagian dari masyarakat
yang memiliki keterkaitan kehidupan bersosial,”kata Holy Kamis (5/1/23)
Ia mencontohkan, ketika seseorang
melihat seorang anak sendirian, atau gelisah di tempat yang sepi dan berpotensi
menjadi korban tindakan penculikan, atau tindakan kekerasan lainnya maka
seyogyanya orang tersebut harus sigap menanyai keadaannya, dan mengkonfirmasi
apakah dia sedang membutuhkan bantuan.
“Atau jika kita ingin
lebih aman, kita bisa meminta bantuan orang di sekitar seperti petugas keamanan
untuk turut serta, mengkonfirmasi keadaan anak tersebut,”imbuhnya lagi.
Dalam keterangan
tertulis, Holy memberikan sejumlah tips untuk melindungi anak dari upaya
penculikan. Menurutnya untuk para orang tua, hal pertama yang harus dilakukan
adalah meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ketika bermain di luar
rumah, bahkan bila perlu anak didampingi
oleh anggota keluarga (orang dewasa, seperti kakak).
Kedua, memberi edukasi
kepada anak, untuk menolak ajakan orang tidak dikenal, menolak pemberian orang
tidak dikenal
Ketiga, tidak mengenakan
perhiasan berlebihan pada anak agar tidak mengundang kriminalitas.
Keempat, mengajari anak
untuk mengetahui nama orang tua, alamat rumah, kontak orang tua.
Kelima, menghimbau agar
anak menghindari menunggu jemputan di luar area sekolah, sebaiknya anak
menunggu jemputan di dalam area sekolah.
Terakhir, orang tua harus
aktif mengenal lingkungan sekolah anak, termasuk mengenal guru-guru di sekolah,
petugas keamanan sekolah, hal ini dilakukan agar mereka dapat mawas ketika
mengetahui yang menjemput anak bukan orang tua, melainkan orang lain yang
dikhawatirkan memiliki maksud jahat.
Sementara bagi sekolah, tanggung
jawab pengawasan bukan hanya saat jam pembelajaran, tetapi memastikan orang
yang berkomunikasi atau menjemput anak setelah pembelajaran usai adalah
benar-benar keluarga terdekat.
“Jika yang menjemput
anak, bukan anggota keluarga yang biasanya, sekolah perlu mengonfirmasi dengan
menghubungi nomor kontak orang tua siswa,”tegasnya lagi.
Terakhir, sekolah melaksanakan
program pemberian edukasi tentang menolak ajakan orang tidak dikenal, menolak
pemberian orang tidak dikenal, dan mitigasi ketika sedang diintimidasi orang
asing sebagai upaya perwujudan sekolah
ramah anak.