Jasa joki karya ilmiah diduga
mulai bergerak secara terang-terangan. Mereka menawarkan jasa joki karya ilmiah
melalui pesan WhatsApp. Layaknya sebuah konsultan jasa, biro ini pun berani
memasang janji: garansi uang kembali jika Surat Keputusan (SK) guru besar tidak
terbit. Tak hanya itu, biro jasa juga berani memberikan bonus untuk mempublikasikan
artikel. Selain itu, ada model perjokian karya tulis ilmiah yang dihasilkan
dari dosen yang lebih junior terhadap dosen senior yang memiliki dampak buruk
bagi kualitas akademik
Satria Unggul Wicaksana Pakar
Hukum UM Surabaya menyebut, fenomena ini jelas merusak iklim dan citra akademik
yang berdampak baik bagi individu dosen maupun bagi institusi perguruan tinggi.
Menurutnya, jabatan fungsional guru besar merupakan dambaan setiap akademisi
dan peneliti di suatu universitas.
Dalam keterangan tertulis Satria
menyikapi hal ini dengan 5 pernyataan diantaranya:
Pertama, jabatan Guru Besar yang
didapatkan dari publikasi yang tidak sesuai kaidah etika dan integritas
akademik akan menjadikan kualitas pendidikan tinggi semakin buruk.
“Guru Besar yang lahir dari
praktik culas seperti itu akan membuka potensi praktik koruptif yang jauh lebih
besar di kemudian hari,”ujar Satria yang juga Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya,
Jumat (17/2/23)
Kedua, joki karya tulis ilmiah
menjadi masalah serius dalam perkembangan ilmu pengetahuan, karena mereka
kebanyakan tidak dalam secara substansi dan menjadi masalah serius bagi iklim
akademik di Indonesia.
Ketiga, perlunya pengawasan dan
kontrol yang dimulai dari komunitas akademik agar menyaring dan melacak karya
tulis ilmiah yang dihasilkan dari proses perjokian, dan termasuk yang dilakukan
oleh dosen muda. Budaya dan kesadaran bersama di komunitas akademik perlu
dibangun
“Keempat, adanya mekanisme sanksi
yang tegas dari Kemdikbudristek atau dari masing-masing perguruan tinggi,
minimal dari komunitas akademik (asosiasi bidang ilmu dosen) agar secara moral hukum,
akademisi tidak memilih jalan melakukan perjokian karya tulis ilmiah,”tegas
Satria lagi.
Kelima, mengedepankan kejujuran
dan integritas bagi sivitas akademika dalam meraih jenjang akademik yang
dikehendaki, agar terlepas dari praktik perjokian karya ilmiah.