Ramai Isu Joki Karya Tulis Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan Guru Besar, Pakar Hukum UM Surabaya Berikan Tanggapan

research
Ilustrasi gambar (Pixabay)


Jasa joki karya ilmiah diduga mulai bergerak secara terang-terangan. Mereka menawarkan jasa joki karya ilmiah melalui pesan WhatsApp. Layaknya sebuah konsultan jasa, biro ini pun berani memasang janji: garansi uang kembali jika Surat Keputusan (SK) guru besar tidak terbit. Tak hanya itu, biro jasa juga berani memberikan bonus untuk mempublikasikan artikel. Selain itu, ada model perjokian karya tulis ilmiah yang dihasilkan dari dosen yang lebih junior terhadap dosen senior yang memiliki dampak buruk bagi kualitas akademik

Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum UM Surabaya menyebut, fenomena ini jelas merusak iklim dan citra akademik yang berdampak baik bagi individu dosen maupun bagi institusi perguruan tinggi. Menurutnya, jabatan fungsional guru besar merupakan dambaan setiap akademisi dan peneliti di suatu universitas.

Dalam keterangan tertulis Satria menyikapi hal ini dengan 5 pernyataan diantaranya: 

Pertama, jabatan Guru Besar yang didapatkan dari publikasi yang tidak sesuai kaidah etika dan integritas akademik akan menjadikan kualitas pendidikan tinggi semakin buruk.

“Guru Besar yang lahir dari praktik culas seperti itu akan membuka potensi praktik koruptif yang jauh lebih besar di kemudian hari,”ujar Satria yang juga Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya, Jumat (17/2/23)

Kedua, joki karya tulis ilmiah menjadi masalah serius dalam perkembangan ilmu pengetahuan, karena mereka kebanyakan tidak dalam secara substansi dan menjadi masalah serius bagi iklim akademik di Indonesia.

Ketiga, perlunya pengawasan dan kontrol yang dimulai dari komunitas akademik agar menyaring dan melacak karya tulis ilmiah yang dihasilkan dari proses perjokian, dan termasuk yang dilakukan oleh dosen muda. Budaya dan kesadaran bersama di komunitas akademik perlu dibangun

“Keempat, adanya mekanisme sanksi yang tegas dari Kemdikbudristek atau dari masing-masing perguruan tinggi, minimal dari komunitas akademik (asosiasi bidang ilmu dosen) agar secara moral hukum, akademisi tidak memilih jalan melakukan perjokian karya tulis ilmiah,”tegas Satria lagi.

Kelima, mengedepankan kejujuran dan integritas bagi sivitas akademika dalam meraih jenjang akademik yang dikehendaki, agar terlepas dari praktik perjokian karya ilmiah.