Presiden Joko Widodo atau Jokowi
resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di
Indonesia mulai Jumat (30/12). Pencabutan tersebut bukan tanpa alasan sebab
Jokowi menilai perkembangan kasus virus corona di Indonesia telah mengalami
tren penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir.
Selain itu, Jokowi melihat
imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap Covid-19 sudah tinggi.
Imunitas itu didapatkan baik melalui pemberian vaksin virus corona maupun
imunitas pasca terinfeksi. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan
dan pembubaran saat terjadi kerumunan.
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan
(FIK) UM Surabaya Idham Choliq menyebut meski dicabutnya kebijakan PPKM, masyarakat
tetap penting memperhatikan berbagai hal khususnya kebiasaan selama pandemi
untuk tetap dilanjutkan pasca dicabutnya PPKM.
Menurut Idham, pertama yang harus
dilakukan adalah dengan tetap menggunakan masker di keramaian. Penggunaan
masker masih tetap diperlukan untuk mencegah tertularnya virus Corona.
“Tidak hanya itu, penggunaan
masker juga bermanfaat untuk mencegah terpapar polusi udara, dan efek negatif
sinar matahari dan polusi. Khususnya saat kita berada dalam kerumuman orang,
sebaiknya kita tetap menggunakan masker,”kata Idham Selasa (3/1/23)
Kedua, kebiasaan mencuci tangan.
Seperti yang kita tahu, tangan merupakan media yang sangat rentan membawa
berbagai agen penyakit ke dalam tubuh kita, sehingga kebiasaan mencuci tangan
baik mengunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer tetap
perlu dipertahankan. Hal tersebut sangat berguna untuk mencegah terjadinya
penyakit.
Ketiga, tetap lakukan periksa.
Meski PPKM telah dicabut bukan berarti Covid-19 telah berakhir.
“Maka dari itu, jika kita
mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19 sebaiknya kita lakukan testing
guna untuk antipasti dan perawatan yang diperlukan,”katanya lagi.
Terakhir adalah tetap lakukan
vaksin bagi masyarakat yang belum melakukan. Berakhirnya PPKM bukan berarti
berakhirnya vaksinasi Covid-19. Bagi masyarakat yang belum vaksin harus tetap
didorong untuk vaksin dosis satu, dua atau booster.
“Vaksinasi dapat dilakukan secara
mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti puskesmas, kantor, pabrik,
tempat ibadah pasar hingga terminal.