Kelangkaan minyak goreng yang
terjadi akhir-akhir ini menciptakan polemik di tengah masyarakat. Bahkan,
Presiden harus turun tangan dengan cara memberi berbagai macam bentuk subsidi
agar dampak kelangkaan minyak goreng yang berimplikasi pada kenaikan harga
minyak goreng fantastis tersebut dapat dikendalikan.
"Hal tersebut sebenarnya
tidak menyelesaikan masalah. Faktor
utama kelangkaan minyak sering terjadi karena faktor kartel dan dumping,"tutur
Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum UM Surabaya Senin (21/3/22)
Satria menjelaskan kartel dan
dumping merupakan dua jenis pelanggaran serius terhadap perdagangan
internasional.
Kartel dan dumping terjadi
karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Berdasarkan Pasal 11 UU
Nomor 5 Tahun 1999 ada larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak
sehat.
"Termasuk praktik dumping
minyak goreng dengan maksud agar persaingan usaha di bidang minyak goreng dapat
dikuasai,"imbuhnya lagi.
Ia menegaskan mekanisme yang
bisa ditetapkan adalah, mulai melakukan investigasi oleh Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Anti-Dumping (KADI) untuk memberikan sanksi
bagi pelanggar, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pemidanaan.
"Pemerintah melalui
Kementerian Perdagangan secara akuntabel dan transparan wajib memastikan bahwa
pelaku usaha nakal tersebut dapat ditertibkan, agar kegiatan usaha dan
perputaran ekonomi dapat berjalan dengan baik,"tandasnya.