Beberapa hari terakhir, jagat cyber dipenuhi pemberitaan tentang kasus penangkapan seorang influencer bernama Doni Salmanan dengan kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) yang sebelumnya dijuluki crazy rich Bandung.
Dalam kasus ini Doni
Salmanan
dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 45 ayat 1 Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang konsekuensinya diancam
6 tahun penjara, dan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Kasus tersebut menarik
perhatian Arin Setyowati Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM
Surabaya). Dalam keterangan tertulis ia menjelaskan kerentanan masyarakat yang sangat minim terkait pengetahuan dan literasi keuangan, sehingga dengan iming-iming investasi bodong menjadi keniscayaan
banyaknya masyarakat yang memimpikan untung besar dengan cara simple dan waktu
singkat tanpa diimbangi dengan daya filter yang kuat atas alat yang mereka
gunakan.
“Hal mudah yang bisa dilakukan untuk melakukan
screening entitas maupun instrument investasi apakan bodong atau tidak adalah
dengan 2L, yakni legal dan logis,”jelas Arin Jumat (18/3/22)
Arin menjelaskan, legal
artinya entitas
investasi tersebut masuk list berizin OJK. Sehingga Per-tanggal 05 dan 06 Maret
2022, OJK melansir 101 entitas investasi bodong alias tidak berizin (illegal) yang terdiri dari 57 perusahaan yang menawarkan
investasi tanpa izin dan 44 entitas investasi bodong.
“Puluhan ragam perusahaan yang menawarkan
investasi tanpa berizin bergerak dalam sektor pialang, MLM, hingga penawaran
umroh. Jumlah yang banyak dan berseliweran di dunia cyber, maka butuh
kehati-hatian semua lapisan masyarakat yang ingin terjun dalam dunia investasi,”katanya lagi.
Ia juga menegaskan binary option tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Maka, aplikasi dan platform binary option dianggap ilegal di
Indonesia. Jika masih ingin memutuskan bermain binary option
harus bersiap-siap dengan segala risikonya.
“Kedua adalah logis, artinya masyarakat harus cerdas menghitung instrumen investasi apa yang akan digunakan untuk mendapatkan
profit. Jangan mudah percaya dengan penawaran investasi-investasi yang
menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko,”imbuhnya.
Lebih lanjut lagi ia
menambahkan setiap
investasi akan diikuti dengan risiko, pilihannya adalah tinggal memilih risiko
yang besar atau kecil. Sementara perdagangan berjangka dapat memberikan
keuntungan yang tinggi, namun juga dapat mengakibatkan kerugian yang tinggi (high
risk high return).
Arin mengingatkan kepada
masyarakat jangan
mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam
investasi serta jangan mudah menyetorkan dana ke rekening
tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase tertentu,
serta mempersyaratkan bahwa dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak
dapat ditarik oleh nasabah.
“Apabila ada penawaran perdagangan berjangka yang dibumbui
iming-iming akan memperoleh komisi saat berhasil merekrut anggota baru
sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung
dengan penipuan,”pungkasnya.