Beberapa minggu lalu media sosial digemparkan dengan viralnya kasus
pembunuhan terhadap satu keluarga gara-gara konflik warisan. Dalam kasus ini 5
korban ditemukan tewas dalam sebuah sumur septic tank.
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Dian Berkah
menjelaskan persoalan waris di Indonesia menduduki urutan terbesar kedua,
setelah persoalan penceraian, berdasarkan data yang masuk di pengadilan.
Dian Berkah yang juga merupakan Founder Waris Center menuturkan, maraknya sengketa harta waris tidak terlepas dari realita distribusi
harta waris yang tidak adil. Sehingga ia membagikan sejumlah tips pembagian harta warisan agar tidak terjadi konflik keluarga.
Pertama yang harus dilakukan adalah, pentingnya orang tua melakukan
edukasi sejak dini kepada anggota keluarga akan
pentingnya hukum waris Islam sebagai pedoman distribusi harta warisnya.
“Kedua, setipa anggota keluarga penting
untuk memulai membangun kemandirian ekonomi, tanpa harus menunggu harta waris
dari orang tuanya.”kata Dian Rabu (2/11/22)
Ketiga, harta waris mulai dikelola
untuk aktifitas produktif sebagai perekonomian keluarga yang berkelanjutan (Sustainable
Family Finance).
“Keempat, orang tua dapat
mendistribusikan harta sebelum kematian melalui instrumen hibah, zakat, infaq,
shadaqah, wakaf sesuai ketentuan dan diketahui oleh anggota keluarga,”imbuh
Dian lagi.
Kelima, Orang tua dapat menggunakan
instrumen wasiat jika berkeinginan mendistribusikan hartanya untuk saudara
kandung dan lainnya yang tidak termasuk dalam ahli waris dengan ketentuan dan
diketahui oleh ahli waris.
Keenam, orang tua dan anggota keluarga
terus memperdalam perihal kewarisan Islam melalui kajian lansung maupun media
online.
“Dengan adanya keterlibatan orang tua dan sanak
keluarga dalam mempraktikan hal-hal tersebut akan menepis adanya konflik harta
waris yang berkepanjangan,”pungkas Dian.