Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas
Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) berkesempatan mengikuti magang praktikum
agama di Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan 1 bulan penuh sejak 13 Desember-7
Januari 2022.
Tujuh mahasiswa HKI yang berkesempatan magang di
Pengadilan Agama diantaranya Rico
Handika, Febri Pratama, Novia Astri Prihtini, Achmad Yusril Izzah Ferdana,
Gunawan Arsyad, Ahsanul Huda, Suhartini, Nasrullah dan Nabil Labib Anjilat.
Rico Handika salah satu peserta magang menyampaikan
bahwa kasus tertinggi di Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan adalah perceraian.
“Satu bulan selama magang saya berkesempatan mengikuti
107 persidangan, permohonan talak sebanyak 54 kasus, gugat cerai 48 kasus,
isbat menikah 2 kasus, hak asuh anak 2 kasus dan 1 kasus sengketa waris,”ungkap
Rico dalam keterangan tertulis.
Rico juga menjelaskan bahwa penyebab perceraian di
Kabupaten Lamongan disebabkan persoalan ekonomi sekaligus media sosial.
“Persoalan ekonomi ini disebabkan kurangnya pemberian
nafkah, sehingga menyebabkan salah satu diantara suami dan istri mengajukan
cerai. Selain itu, intensitas penggunaan media sosial juga berpengaruh menyebabkan
hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga yang menyebabkan cerai gugat yang
diajukan oleh pihak istri. Bersyukur saya mendapatkan pengalaman sekaligus
ilmu-ilmu praktis dalam keilmuan hukum keluarga,” imbuh Rico.
Thoat Setiawan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI)
menjelaskan bahwa magang praktikum agama di Kabupaten Lamongan ini sebagai
bentuk peningkatan kualitas Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) sekaligus
kerjasama.
“Kerjasama ini sifatnya kemitraan dan simbiotik mutualistik
dengan tujuan agar mahasiswa bisa melaksanakan praktikum dan mendapatkan
pengetahuan baru tentang sistem peradialn yang ada,”tutur Thoat
Dalam keterangan tertulis Thoat juga menambahkan bahwa
sudah saatnya menggandeng banyak mitra untuk semakin maju dan berkembang. Ia menjelaskan
Pengadilan Agama Lamongan adalah laboraturium hukum yang kongkret bagi
mahasiswa terkait sistem peradilan yang ada di Jawa Timur.