Fakultas Hukum (FH) Universitas
Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Yudisial (KY) Jatim
sebagai bentuk nota kesepahaman atau nota kesepakatan sebagai payung hukum
dalam melaksankan kerjasama antar dua instansi.
“Fakultas Hukum belakangan ini
sedang giat-giatnya untuk melakukan kerjasama dengan berbagai instansi, baik
pemerintah maupun swasta khususnya yang ada di Jawa Timur yang ditandai dengan
penandatanganan Mou,”ujar Asri Jumat (11/3/22)
Ia menegaskan dari MoU yang telah
dilakukan akan dilanjutkan dengan Perjanjiian Kerjasama (PKS) yang merujuk pada
satu kegiatan tertentu. Ia juga menambahkan bahwa kerjasama dengan instansi
lain sudah lama dilaksankan, namun ada beberapa yang belum diformalkan dalam
bentuk MoU dan adanya beberapa pembaharuan.
“MoU ini penting dilakukan,
karena sejatinya pelaksanaan Tri Dhrma perguruan tinggi tidaklah bisa
dilaksanakan sendiri oleh lembaga pendidikan, akan tetapi harus tetap
melibatkan peran serta pihak lain, khususnya pihak dari luar,”imbuhnya lagi.
Dalam penandatangan yang
dilakukan dengan penghubung Komisi Yudisial Jatim, kerjasama ini dilakukan
dalam mendukung program KY sekaligus kerjasama Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Di akhir sambutannya Asri
mengapresiasi MoU yang sudah dilakukan tersebut, ia berharap terjaliannya MoU
akan menjadi payung hukum, sehingga untuk acara atau tindak lanjut berikutnya
dapat berbentuk Perjanjian Kerjasama.