Presiden Joko Widodo
memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat sudah
vaksin booster, hal tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan
menarik perhatian Pakar Hukum UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana untuk
memberikan tanggapan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE)
Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes),
tentang vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan booster, sasaran vaksin booster ialah
masyarakat usia 18 tahun ke atas. Adapun syarat lain mendapatkan vaksin booster
yaitu dengan menunjukkan KTP.
“Hal yang perlu diperhatikan,
berkaitan sebelum kebijakan tersebut digulirkan adalah, memastikan agar
kebijakan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia
(HAM),” ,”ujar Satria Selasa (29/3/22)
Satria menjelaskan khususnya
berkenaan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya dimana Indonesia telah
meratifikasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 yaitu mekanisme 4K yakni
ketersediaan, kebermanfaatan, keterjangkauan dan keberterimaan.
Ketersediaan yang dimaksud adalah
pemerintah perlu memastikan jumlah vaksin Covid-19 baik dosis ke-2 maupun booster
telah ada, dengan tingkat ketercapaian vaksinasi warga negara bisa mencapai
kurang lebih 80%, hal ini sejalan dengan jumlah banyaknya penduduk muslim di
Indonesia.
Kebermanfaatan artinya pemerintah
perlu mengkaji apakah kebijakan tersebut bermanfaat untuk warga negara, dengan
cara melakukan sosialisasi dan memastikan setiap fasilitas kesehatan telah
memberi berbagai macam informasi dari vaksinasi tersebut, sehingga tidak ada
lagi masyarakat yang anti-vaksin, dan tentu dengan pendekatan yang asertif dan
komunikatif antara pemerintah dengan warga negara.
“Sementara keterjangkauan sejauh
mana akses masyarakat terhadap vaksinasi dosis 2 dan dosis 3 dapat dipenuhi,
tidak hanya di Jawa, namun seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T,”imbuhnya
lagi.
Terakhir adalah keberterimaan artinya
tingat keberterimaan masyarakat terhadap vaksin dosis 2 dan dosis 3 dari segi keamanan,
efikasi, kehalalan, dan lain sebagainya agar masyarakat puas terhadap kebijakan
vaksinasi tersebut.
“4K harus menjadi rujukan atau rekomendasi
dalam membuat kebijakan vaksin booster jadi syarat mudik Idul Fitri tahun ini,”pungkasnya.