Satuan
Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sebagai upaya
pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan.
Penyelenggaraan program SPAB diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB. Dalam
Permendikbud tersebut penyelenggaraan program SPAB dilaksanakan pada saat
situasi normal atau pra-bencana, pada situasi darurat dan pasca
bencana.
Agung Wijaya Dosen Bencana dan Keperawatan Gawat Darurat FIK UM Surabaya menegaskan, SPAB ini sangat
perlu diterapkan, mengingat sebagian besar wilayah Indonesia memiliki ancaman
bencana dan bangunan-bangunan sekolah berada di area risiko terdampak bencana.
“Hal ini sesuai dengan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yang mencatat, 1.685 sekolah berada di wilayah rawan letusan
gunung api, 15.597 sekolah berada di wilayah rawan longsor, 2.417 sekolah
berada di wilayah rawan tsunami, dan 52.902 sekolah berada di wilayah rawan
gempa,”tutur Agung Kamis (24/11/22)
Kejadian
gempa di Cianjur dengan kekuatan 5.6 magnitudo juga berdampak pada kerusakan
dan korban jiwa cukup besar, dari data kerusakan terdapat 142 sekolah yang
mengalami kerusakan ringan hingga berat dan korban jiwa baik yang meninggal
atau mengalami luka ringan hingga berat terdapat anak-anak yang menjadi korban.
Agung
menyebut tujuan dari SPAB ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan sumber
daya di satuan pendidikan dalam menanggulangi dang mengurangi risiko bencana.
Kedua
melindungi investasi pada satuan pendidikan agar aman terhadap bencana sekaligus
meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan agar aman terhadap
bencana
Ketiga,
memberikan perlindungan dan keselamtan kepada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan.
Keempat
memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang
terdampak bencana dan memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan
karakteristik risiko bencana dan kebutuhan satuan pendidikan.
Terakhir
memulihkan dampak bencana di satuan pendidikan dan membangun kemandirian dalam
menjalankan SPAB.
“Penerapan
SPAB sangat diperlukan di setiap sekolah yang berada di daerah rawan bencana agar
semua dapat teredukasi yang berada disekitarnya sejak dini, apabila teredukasi
dengan baik, dapat mengurangi jatuhnya korban jiwa,”tutup Agung.