Dosen UM Surabaya Paparkan Pentingnya Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Sekolah

research
Ilustrasi gambar (ANTARA FOTO)


Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan. Penyelenggaraan program SPAB diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB. Dalam Permendikbud tersebut penyelenggaraan program SPAB dilaksanakan pada saat

situasi normal atau pra-bencana, pada situasi darurat dan pasca bencana.

Agung Wijaya Dosen Bencana dan Keperawatan Gawat Darurat  FIK UM Surabaya menegaskan, SPAB ini sangat perlu diterapkan, mengingat sebagian besar wilayah Indonesia memiliki ancaman bencana dan bangunan-bangunan sekolah berada di area risiko terdampak bencana.

“Hal ini sesuai dengan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mencatat, 1.685 sekolah berada di wilayah rawan letusan gunung api, 15.597 sekolah berada di wilayah rawan longsor, 2.417 sekolah berada di wilayah rawan tsunami, dan 52.902 sekolah berada di wilayah rawan gempa,”tutur Agung Kamis (24/11/22)

Kejadian gempa di Cianjur dengan kekuatan 5.6 magnitudo juga berdampak pada kerusakan dan korban jiwa cukup besar, dari data kerusakan terdapat 142 sekolah yang mengalami kerusakan ringan hingga berat dan korban jiwa baik yang meninggal atau mengalami luka ringan hingga berat terdapat anak-anak yang menjadi korban.

Agung menyebut tujuan dari SPAB ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya di satuan pendidikan dalam menanggulangi dang mengurangi risiko bencana.

Kedua melindungi investasi pada satuan pendidikan agar aman terhadap bencana sekaligus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan agar aman terhadap bencana

Ketiga, memberikan perlindungan dan keselamtan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan.

Keempat memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana dan memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik risiko bencana dan kebutuhan satuan pendidikan.

Terakhir memulihkan dampak bencana di satuan pendidikan dan membangun kemandirian dalam menjalankan SPAB.

“Penerapan SPAB sangat diperlukan di setiap sekolah yang berada di daerah rawan bencana agar semua dapat teredukasi yang berada disekitarnya sejak dini, apabila teredukasi dengan baik, dapat mengurangi jatuhnya korban jiwa,”tutup Agung.